| Tentang | Penetapan Desa/Kalurahan Pamor Budaya Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 451 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 November 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 November 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Desa/Kalurahan Pamor Budaya Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2023 yang secara resmi menetapkan daftar desa atau kalurahan Pamor Budaya di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun 2023. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah implementasi dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun 2021 dan perubahannya, yang bertujuan untuk memperkuat identitas serta pelestarian budaya di tingkat lokal sesuai dengan semangat keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Poin mendasar dalam peraturan ini adalah pemberian status formal kepada sejumlah kalurahan agar dapat lebih optimal dalam mengelola potensi budayanya. Keputusan ini menegaskan bahwa kalurahan yang terpilih memiliki tanggung jawab dan hak khusus dalam pengembangan urusan kebudayaan. Status ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.
Fokus utama dari keputusan ini adalah memberikan akses bagi kalurahan terpilih untuk mendapatkan pendampingan teknis dari Perangkat Daerah Pengampu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Adapun daftar kalurahan yang diprioritaskan dalam penetapan tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.