Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 451

Tentang Penetapan Desa/Kalurahan Pamor Budaya Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 451
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Desa/Kalurahan Pamor Budaya Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2023 yang secara resmi menetapkan daftar desa atau kalurahan Pamor Budaya di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun 2023. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah implementasi dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun 2021 dan perubahannya, yang bertujuan untuk memperkuat identitas serta pelestarian budaya di tingkat lokal sesuai dengan semangat keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Poin mendasar dalam peraturan ini adalah pemberian status formal kepada sejumlah kalurahan agar dapat lebih optimal dalam mengelola potensi budayanya. Keputusan ini menegaskan bahwa kalurahan yang terpilih memiliki tanggung jawab dan hak khusus dalam pengembangan urusan kebudayaan. Status ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah memberikan akses bagi kalurahan terpilih untuk mendapatkan pendampingan teknis dari Perangkat Daerah Pengampu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Adapun daftar kalurahan yang diprioritaskan dalam penetapan tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:

  1. Kalurahan Srimulyo yang berada di wilayah administratif Kapanewon Piyungan;
  2. Kalurahan Sendangsari yang berada di wilayah administratif Kapanewon Pajangan;
  3. Kalurahan Sitimulyo yang berada di wilayah administratif Kapanewon Piyungan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Kalurahan yang telah ditetapkan dilarang mengabaikan koordinasi dengan Perangkat Daerah Pengampu dalam pelaksanaan program kebudayaan.
  • Seluruh pelaksanaan kegiatan di desa/kalurahan Pamor Budaya harus selaras dengan pedoman Pemajuan Kebudayaan dan aturan teknis yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final dan menjadi dasar bagi instansi terkait seperti Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) untuk melakukan intervensi program dan anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.