Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 433

Tentang Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 433
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 433 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah untuk mewujudkan proses penyerahan fasilitas perumahan yang berdaya guna dan berhasil guna di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum operasional bagi aparatur daerah dalam mengelola transisi aset dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi tim yang terdiri dari Sekretariat dan Pelaksana dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Sekretariat: Memiliki fungsi manajerial seperti melakukan inventarisasi PSU secara berkala, menyusun jadwal kerja, melakukan verifikasi permohonan dari pengembang, dan merumuskan kebijakan pemanfaatan aset.
  • Tim Pengukuran: Bertugas secara teknis untuk memproses permohonan pengukuran, melakukan survei lapangan guna mengetahui luas tanah objek PSU, dan memproses berkas permohonan hak pakai.
  • Tim Pendaftaran Hak dan Pensertifikatan Tanah: Fokus pada legalitas formal melalui sosialisasi kepada stakeholder, penghapusan hak lama, validasi lokasi, hingga pemberkasan sertifikat tanah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim ini bekerja dengan urutan prioritas teknis untuk memastikan kepastian hukum aset daerah melalui langkah-langkah berikut:

  1. Pendataan Aset: Melakukan inventarisasi PSU baik secara rutin maupun berdasarkan permohonan masuk.
  2. Verifikasi Lapangan: Melakukan peninjauan kembali dan pengukuran luas tanah dengan pemasangan patok yang valid.
  3. Administrasi Hukum: Memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pendaftaran sertifikat pada Kantor Pertanahan.
  4. Pelaporan: Menyusun laporan hasil verifikasi secara berkala untuk disampaikan kepada Bupati.

Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tanggung Jawab: Tim diwajibkan memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul atas setiap pelaksanaan tugasnya.
  • Penghapusan Hak: Sebelum menjadi aset daerah, tim harus memastikan dilakukan proses penghapusan hak atas tanah dan bangunan terhadap objek yang diserahkan oleh pengembang.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan bulan Oktober 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Oktober 2023

BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH

.