Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 433

Tentang Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 433
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 433 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menjamin proses serah terima fasilitas perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah agar lebih tertib, berdaya guna, dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk dalam keputusan ini memiliki struktur organisasi yang terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu Sekretariat dan Pelaksana. Unsur pelaksana kemudian dibagi lagi menjadi dua tim teknis khusus dengan komposisi personalia dari berbagai dinas terkait dan instansi vertikal, yaitu:

  • Tim Pengukuran yang melibatkan unsur dari Dinas Pekerjaan Umum serta Kantor Pertanahan.
  • Tim Pendaftaran Hak dan Pensertifikatan Tanah yang fokus pada aspek legalitas kepemilikan lahan.
  • Seluruh tim dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim didasarkan pada urutan prosedur teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Sekretariat melakukan inventarisasi PSU secara berkala dan memverifikasi permohonan yang diajukan oleh pengembang perumahan.
  2. Tim Pengukuran melakukan peninjauan lokasi serta pengukuran teknis untuk mengetahui luas pasti tanah yang akan diserahkan sebagai objek Hak Pakai.
  3. Tim Pendaftaran Hak melakukan validasi lokasi, pemasangan patok, hingga proses administrasi penghapusan hak lama untuk diterbitkan sertifikat baru atas nama pemerintah daerah.
  4. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mewajibkan adanya proses penghapusan hak atas tanah dan bangunan bagi objek yang akan diserahkan sebelum proses sertifikasi dilakukan. Selain itu, tim diwajibkan menyusun jadwal kerja yang terstruktur dan memberikan laporan hasil verifikasi secara tertulis kepada Bupati. Penyerahan PSU tidak dapat diproses jika pengembang belum melengkapi berkas administrasi dan belum dilakukan validasi lokasi serta pemasangan patok batas yang jelas oleh tim teknis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.