| Tentang | Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 433 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Oktober 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Oktober 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 433 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan Pembentukan Tim Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah untuk mewujudkan proses penyerahan fasilitas perumahan yang berdaya guna dan berhasil guna di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum operasional bagi aparatur daerah dalam mengelola transisi aset dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi tim yang terdiri dari Sekretariat dan Pelaksana dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Tim ini bekerja dengan urutan prioritas teknis untuk memastikan kepastian hukum aset daerah melalui langkah-langkah berikut:
Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Oktober 2023
BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH
.