| Tentang | Pembentukan Tim Pengelolaan Kelembagaan, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 425 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Oktober 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Oktober 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengelolaan Kelembagaan, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 425 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini menetapkan pembentukan tim kerja khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi dan penataan jabatan untuk Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini berfungsi sebagai dasar hukum operasional bagi tim dalam menjalankan evaluasi birokrasi selama periode anggaran berjalan.
Dokumen ini merinci pembentukan struktur tim yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis dengan tugas-tugas pokok sebagai berikut:
Pelaksanaan kegiatan tim diprioritaskan pada efisiensi birokrasi dan akurasi penempatan personel dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Oktober 2023. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.