Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 425

Tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Kelembagaan, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 425
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengelolaan Kelembagaan, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 425 Tahun 2023 diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini menetapkan pembentukan tim kerja khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi dan penataan jabatan untuk Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini berfungsi sebagai dasar hukum operasional bagi tim dalam menjalankan evaluasi birokrasi selama periode anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan struktur tim yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis dengan tugas-tugas pokok sebagai berikut:

  • Melakukan pengumpulan serta pengolahan data komprehensif sebagai bahan kebijakan analisa jabatan dan analisis beban kerja.
  • Melaksanakan evaluasi terhadap kelembagaan perangkat daerah guna memastikan struktur organisasi tetap relevan.
  • Menyusun rancangan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai susunan, organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja perangkat daerah di Kabupaten Bantul.
  • Mengkoordinasikan langkah-langkah strategis dengan instansi terkait dan menyusun kebijakan teknis mengenai evaluasi jabatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan tim diprioritaskan pada efisiensi birokrasi dan akurasi penempatan personel dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Tim wajib menyusun kebijakan yang didasarkan pada analisis beban kerja untuk menentukan produktivitas setiap unit kerja.
  2. Hasil dari evaluasi jabatan akan digunakan sebagai acuan dalam penetapan kebijakan manajerial aparatur sipil negara.
  3. Seluruh pembiayaan yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  4. Tim Pengarah dipimpin langsung oleh pejabat tinggi daerah termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah untuk memastikan pengawasan tingkat tinggi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tugasnya, seluruh anggota tim wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Ketentuan Berdaya Laku Surut: Keputusan ini ditetapkan secara resmi pada bulan Oktober, namun memiliki ketentuan khusus berdaya laku surut yang menyatakan bahwa aturan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2023.
  • Pelaporan: Tim dilarang mengabaikan kewajiban pelaporan berkala atas setiap tahapan hasil evaluasi dan analisis yang telah dilakukan kepada pimpinan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Oktober 2023. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.