Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 61

Tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 61
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Bantuan Hukum Bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2023 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk memberikan perlindungan hukum, rasa aman, dan Kepastian Hukum bagi setiap anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin hak anggota dalam memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas profesi, meningkatkan profesionalisme, serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap aparatur negara dalam melaksanakan fungsi kedinasannya.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Definisi Bantuan Hukum sebagai jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah terkait pelaksanaan tugas.
  • Penerima bantuan hukum mencakup ASN (PNS dan PPPK), pegawai BUMD, serta ASN instansi vertikal yang menyatakan diri sebagai anggota KORPRI di lingkungan Pemerintah Daerah Bantul.
  • Bentuk bantuan hukum dibagi menjadi dua kategori, yakni Non Litigasi (konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi) serta Litigasi (pendampingan di lembaga peradilan).
  • Pemberian bantuan hukum litigasi dimulai sejak tahap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum pada tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan alokasi tanggung jawab diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Permohonan diajukan secara tertulis oleh anggota kepada Bupati Bantul atau Ketua Dewan Pengurus KORPRI dengan melampirkan dokumen pendukung.
  2. Dilakukan proses verifikasi dan gelar perkara oleh tim terkait untuk mengidentifikasi duduk perkara dan potensi penyalahgunaan.
  3. Penetapan bentuk bantuan hukum berdasarkan hasil verifikasi, diikuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada penerima kuasa (ASN bidang hukum, Jaksa Pengacara Negara, atau LKBH).
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diprioritaskan untuk membiayai bantuan hukum perkara perdata dan tata usaha negara yang dikelola Perangkat Daerah.
  5. Anggaran KORPRI Daerah digunakan untuk membiayai bantuan hukum terkait perkara pidana dan sengketa informasi publik melalui LKBH.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting yang dilarang atau dikecualikan dalam pemberian bantuan hukum ini:

  • Bantuan hukum Dikecualikan atau tidak diberikan jika anggota melakukan tindak pidana terorisme, makar, atau tindak pidana lain yang mengancam keamanan negara.
  • Perangkat Daerah yang membidangi hukum dilarang memberikan bantuan hukum kepada ASN yang berasal dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Lembaga bantuan hukum atau LKBH yang ditunjuk wajib memenuhi syarat minimal berupa badan hukum dan terakreditasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.