Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 352

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 352
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 352 Tahun 2023 yang bertujuan untuk menetapkan daftar nama serta besaran dana yang akan diterima oleh masyarakat melalui program bantuan sosial daerah. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bersifat teknis untuk mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan daftar penerima bantuan didasarkan pada usulan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul sesuai dengan kriteria yang berlaku.
  • Besaran dana yang diterima oleh setiap penerima manfaat telah ditentukan secara spesifik di dalam lampiran keputusan ini.
  • Keputusan ini menjadi dasar legalitas bagi bendahara umum daerah untuk melakukan pencairan dana kepada para penerima yang telah terdaftar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pendanaan utama program ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  2. Pelaksanaan pemberian bantuan harus merujuk pada Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2023.
  3. Penyampaian salinan keputusan dilakukan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan pihak penyalur yaitu Bank BPD DIY untuk memastikan akuntabilitas distribusi dana.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi bantuan. Segala bentuk penggunaan anggaran di luar daftar penerima yang telah ditetapkan dalam lampiran dianggap tidak sah dan melanggar ketentuan administrasi keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.