Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 439

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 228 Tahun 2023 tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 439
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 228 Tahun 2023 tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 439 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 228 Tahun 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui daftar nama warga yang berhak menerima serta besaran dana bantuan untuk program perbaikan rumah secara mandiri di wilayah Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Perubahan ini dilakukan karena ditemukan adanya beberapa calon penerima bantuan yang setelah diverifikasi ulang ternyata tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Beberapa poin penting dalam dokumen ini meliputi:

  • Pengubahan daftar lampiran mengenai Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan agar lebih tepat sasaran.
  • Penegasan bahwa lampiran baru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Bupati ini.
  • Program ini secara teknis disebut sebagai bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya, yang mendorong peran aktif masyarakat dalam memperbaiki huniannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari penyesuaian anggaran dan daftar penerima ini adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan alokasi dana hanya disalurkan kepada warga yang benar-benar memenuhi syarat teknis dan administratif.
  2. Penyaluran bantuan dilakukan dalam kerangka Tahun Anggaran 2023.
  3. Salinan keputusan disampaikan secara resmi kepada pejabat terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini, yaitu:

  • Individu yang tidak memenuhi kriteria dilarang tetap dicantumkan sebagai penerima bantuan, sehingga namanya harus dihapus atau diganti dalam daftar terbaru.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara legal pada tanggal ditetapkan.
  • Segala bentuk pelaksanaan teknis di lapangan harus merujuk pada standar kualitas hunian yang telah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.