Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 439

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 228 Tahun 2023 tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 439
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 228 Tahun 2023 tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 439 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Nomor 228 Tahun 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap daftar warga yang berhak menerima serta besaran bantuan perbaikan rumah di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Perubahan ini didasari oleh temuan di lapangan bahwa terdapat beberapa penerima bantuan yang sebelumnya telah terdaftar namun ternyata tidak memenuhi kriteria kelayakan sebagai penerima bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya. Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang perlu untuk mengubah lampiran mengenai daftar nama dan nominal bantuan agar penyaluran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah validasi data teknis agar proses rehabilitasi rumah swadaya berjalan efektif. Adapun langkah-langkah pelaksanaan yang diatur meliputi:

  1. Pengubahan lampiran daftar penerima bantuan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  2. Penetapan ulang Besaran Penerimaan Bantuan bagi setiap penerima yang telah dinyatakan lolos verifikasi.
  3. Penyampaian salinan keputusan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan instansi pelaksana yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria teknis Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya dilarang tetap dimasukkan dalam daftar penerima bantuan tahun 2023.
  • Segala ketentuan dalam lampiran keputusan lama (Nomor 228 Tahun 2023) dinyatakan berubah dan harus mengikuti lampiran terbaru dalam keputusan ini.
  • Keputusan ini memiliki sifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.