| Tentang | Calon Transmigran Kabupaten Bantul yang akan Ditempatkan di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 432 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Oktober 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Oktober 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Calon Transmigran Kabupaten Bantul yang akan Ditempatkan di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 432 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan daftar calon transmigran asal Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam upaya mengurangi urbanisasi serta menekan angka pengangguran di wilayah tersebut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, melaksanakan pemerataan penduduk, serta memeratakan kesempatan kerja melalui program transmigrasi ke luar Pulau Jawa.
Dokumen ini mengesahkan daftar warga yang telah melewati tahap pendaftaran, pendataan, dan verifikasi syarat secara ketat oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin utama dalam keputusan ini meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan prioritas pada dukungan finansial bagi peserta program guna menunjang kebutuhan awal di lokasi baru dengan ketentuan sebagai berikut:
Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi para pihak terkait. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa lampiran daftar nama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Peserta diwajibkan mengikuti seluruh prosedur ketransmigrasian sesuai standar operasional yang berlaku, dan bantuan yang diberikan harus dipergunakan sesuai peruntukannya untuk mendukung kemandirian di wilayah penempatan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.