| Tentang | Calon Transmigran Kabupaten Bantul yang akan Ditempatkan di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 432 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Oktober 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Oktober 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Calon Transmigran Kabupaten Bantul yang akan Ditempatkan di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 432 Tahun 2023 yang bertujuan untuk memfasilitasi program transmigrasi bagi penduduk di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengurangi angka urbanisasi dan pengangguran, serta bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemerataan penduduk dan lapangan kerja. Keputusan ini menetapkan daftar nama warga yang telah lolos tahap pendaftaran dan verifikasi untuk diberangkatkan ke lokasi tujuan pada tahun 2023.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup penetapan nama-nama warga Kabupaten Bantul sebagai calon transmigran yang akan ditempatkan di dua lokasi strategis di luar pulau Jawa. Poin-poin utama yang diatur antara lain:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah dukungan finansial dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Keputusan ini mengikat secara hukum bagi pihak-pihak terkait dan memiliki ketentuan khusus berupa:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.