Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 432

Tentang Calon Transmigran Kabupaten Bantul yang akan Ditempatkan di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 432
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Calon Transmigran Kabupaten Bantul yang akan Ditempatkan di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 432 Tahun 2023 yang bertujuan untuk memfasilitasi program transmigrasi bagi penduduk di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengurangi angka urbanisasi dan pengangguran, serta bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemerataan penduduk dan lapangan kerja. Keputusan ini menetapkan daftar nama warga yang telah lolos tahap pendaftaran dan verifikasi untuk diberangkatkan ke lokasi tujuan pada tahun 2023.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup penetapan nama-nama warga Kabupaten Bantul sebagai calon transmigran yang akan ditempatkan di dua lokasi strategis di luar pulau Jawa. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Penetapan status calon transmigran bagi warga yang telah memenuhi syarat administratif dan verifikasi lapangan.
  • Penentuan lokasi penempatan yang berlokasi di Kabupaten Mamuju Tengah (Provinsi Sulawesi Barat) dan Kabupaten Muna (Provinsi Sulawesi Tenggara).
  • Legalitas daftar nama peserta yang dicantumkan dalam lampiran keputusan sebagai satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah dukungan finansial dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pemberian bantuan dana stimulan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diberikan kepada setiap kepala keluarga transmigran.
  2. Pendanaan program ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  3. Terdapat 4 (empat) orang calon utama yang terdaftar dalam lampiran untuk diberangkatkan dari berbagai kecamatan di Bantul menuju lokasi sasaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mengikat secara hukum bagi pihak-pihak terkait dan memiliki ketentuan khusus berupa:

  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 Oktober 2023.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pejabat terkait seperti Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah guna keperluan pengawasan dan administrasi tata kelola pemerintahan.
  • Penerima bantuan diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian prosedur penempatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai ketransmigrasian yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.