Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 432

Tentang Calon Transmigran Kabupaten Bantul yang akan Ditempatkan di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 432
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Calon Transmigran Kabupaten Bantul yang akan Ditempatkan di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 432 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan daftar calon transmigran asal Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam upaya mengurangi urbanisasi serta menekan angka pengangguran di wilayah tersebut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, melaksanakan pemerataan penduduk, serta memeratakan kesempatan kerja melalui program transmigrasi ke luar Pulau Jawa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengesahkan daftar warga yang telah melewati tahap pendaftaran, pendataan, dan verifikasi syarat secara ketat oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin utama dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan lokasi penempatan resmi bagi transmigran, yaitu di Kabupaten Mamuju Tengah (Provinsi Sulawesi Barat) dan Kabupaten Muna (Provinsi Sulawesi Tenggara).
  • Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan dinyatakan secara sah sebagai calon transmigran yang berhak mendapatkan fasilitas negara.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi unit kerja terkait untuk memproses pemberangkatan dan penempatan warga di lokasi tujuan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan prioritas pada dukungan finansial bagi peserta program guna menunjang kebutuhan awal di lokasi baru dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemberian bantuan stimulan berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Kepala Keluarga (KK).
  2. Seluruh pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  3. Terdapat 4 (empat) keluarga yang telah terpilih, yaitu keluarga Dwiyantoro, Wintala, Anggi Sufiyanto, dan Kasmarsih yang berasal dari berbagai kecamatan di Bantul seperti Piyungan, Pandak, dan Kretek.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi para pihak terkait. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa lampiran daftar nama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Peserta diwajibkan mengikuti seluruh prosedur ketransmigrasian sesuai standar operasional yang berlaku, dan bantuan yang diberikan harus dipergunakan sesuai peruntukannya untuk mendukung kemandirian di wilayah penempatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.