Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 441

Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru dengan Metode Operasi Pria Tahap VII Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 441
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru dengan Metode Operasi Pria Tahap VII Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 441 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian penghargaan finansial bagi peserta baru program Keluarga Berencana (KB) dengan Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta memberikan stimulan guna meningkatkan partisipasi pria dalam perencanaan keluarga di Kabupaten Bantul untuk pelaksanaan Tahap VII pada tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan kriteria spesifik bagi masyarakat yang berhak menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kesadaran ber-KB pada pria. Kriteria penerima penghargaan tersebut meliputi:

  • Peserta merupakan bagian dari Pasangan Usia Subur (PUS) yang terikat dalam ikatan pernikahan yang sah secara hukum.
  • Penerima adalah penduduk asli yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul.
  • Telah secara resmi menjadi peserta Keluarga Berencana baru dengan menggunakan metode Metode Operasi Pria pada tahun 2023.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menitikberatkan pada pemberian insentif langsung sebagai langkah nyata pelaksanaan teknis di lapangan. Adapun rincian teknis dan alokasi dana yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Penghargaan diberikan kepada 5 (lima) orang peserta yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan.
  2. Besaran nilai penghargaan yang diberikan adalah sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang.
  3. Total alokasi dana yang dikeluarkan untuk Tahap VII ini berjumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  4. Segala biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini bersifat khusus untuk mengatur pemberian penghargaan pada tahap tertentu dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Terdapat ketentuan bahwa penerima harus memenuhi seluruh kriteria administratif secara legal untuk dapat mencairkan dana tersebut. Keputusan ini juga disampaikan kepada berbagai instansi terkait seperti Gubernur DIY, BKKBN, dan Inspektorat Daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 November 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.