| Tentang | Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru dengan Metode Operasi Pria Tahap VII Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 441 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 November 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 November 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru dengan Metode Operasi Pria Tahap VII Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 441 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian penghargaan finansial bagi peserta baru program Keluarga Berencana (KB) dengan Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta memberikan stimulan guna meningkatkan partisipasi pria dalam perencanaan keluarga di Kabupaten Bantul untuk pelaksanaan Tahap VII pada tahun anggaran 2023.
Keputusan ini menetapkan kriteria spesifik bagi masyarakat yang berhak menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kesadaran ber-KB pada pria. Kriteria penerima penghargaan tersebut meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul menitikberatkan pada pemberian insentif langsung sebagai langkah nyata pelaksanaan teknis di lapangan. Adapun rincian teknis dan alokasi dana yang diatur adalah sebagai berikut:
Peraturan ini bersifat khusus untuk mengatur pemberian penghargaan pada tahap tertentu dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Terdapat ketentuan bahwa penerima harus memenuhi seluruh kriteria administratif secara legal untuk dapat mencairkan dana tersebut. Keputusan ini juga disampaikan kepada berbagai instansi terkait seperti Gubernur DIY, BKKBN, dan Inspektorat Daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 November 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.