Instruksi Bupati Tahun 1989 Nomor 4

Tentang Vaksinasi Rabies Terhadap Anjing, Kucing, Kera dan Eliminasi Terhadap Anjing Liar.
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 04/B/Inst/Bt/1989 yang mengatur tentang upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit Rabies di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan masyarakat dan ketenteraman hidup dari ancaman bahaya serta keganasan penyakit gila anjing atau Rabies yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun non-materiil bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menginstruksikan langkah-langkah teknis kepada instansi terkait untuk menangani populasi hewan penular Rabies (HPR). Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Melakukan inventarisasi atau pendataan menyeluruh terhadap jumlah populasi anjing, kucing, dan kera yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penyelenggaraan vaksinasi Rabies secara massal kepada hewan-hewan piaraan yang rentan tertular.
  • Melakukan tindakan eliminasi atau pemusnahan terhadap anjing-anjing liar yang berkeliaran di lingkungan masyarakat.
  • Pemberian edukasi atau penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya Rabies dan langkah pencegahannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Instruksi ini menetapkan urutan pelaksanaan dan langkah-langkah teknis dengan fokus waktu sebagai berikut:

  1. Vaksinasi Rabies terhadap anjing, kucing, dan kera dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Juli 1989 dan Januari 1990.
  2. Pelaksanaan eliminasi terhadap anjing liar diprioritaskan pada bulan September, Oktober, November, dan Desember 1989.
  3. Hewan yang dicurigai atau tersangka Rabies wajib menjalani masa observasi atau karantina selama minimal 14 hari.
  4. Dinas Kesehatan diinstruksikan untuk segera memberikan perawatan medis di Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat bagi warga yang menjadi korban gigitan hewan tersangka.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang melibatkan koordinasi lintas sektoral dalam pelaksanaan instruksi ini:

  • Seluruh jajaran Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun, hingga pengurus KKLKMD diwajibkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan instruksi ini di wilayah tugas masing-masing.
  • Kepala Dinas Peternakan diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaan instruksi ini langsung kepada Bupati.
  • Instruksi ini berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal dikeluarkan untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh instansi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Mei 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryapadma Hadiningrat.

.