| Tentang | Vaksinasi Rabies Terhadap Anjing, Kucing, Kera dan Eliminasi Terhadap Anjing Liar. |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 04/B/Inst/Bt/1989 yang mengatur tentang upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit Rabies di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan masyarakat dan ketenteraman hidup dari ancaman bahaya serta keganasan penyakit gila anjing atau Rabies yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun non-materiil bagi masyarakat.
Peraturan ini menginstruksikan langkah-langkah teknis kepada instansi terkait untuk menangani populasi hewan penular Rabies (HPR). Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Instruksi ini menetapkan urutan pelaksanaan dan langkah-langkah teknis dengan fokus waktu sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang melibatkan koordinasi lintas sektoral dalam pelaksanaan instruksi ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Mei 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryapadma Hadiningrat.
.