Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 450

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 450
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 450 Tahun 2023 yang mengatur pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini dikeluarkan sebagai respons atas perpanjangan status siaga darurat bencana kekeringan di Kabupaten Bantul, sehingga diperlukan alokasi anggaran khusus untuk penanganan darurat dan antisipasi bencana.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin fundamental terkait penggunaan anggaran daerah untuk penanggulangan bencana, di antaranya:

  • Pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga dengan total nilai sebesar Rp208.732.000,00.
  • Penugasan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul sebagai instansi pelaksana kegiatan.
  • Pembebanan seluruh biaya yang timbul pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penggunaan dana tersebut dibagi ke dalam dua alokasi prioritas dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Anggaran sebesar Rp119.832.000,00 diprioritaskan untuk membiayai operasional distribusi air bersih, penanganan kebakaran, serta langkah antisipasi bencana hidrometeorologi.
  2. Anggaran sebesar Rp88.900.000,00 diprioritaskan khusus untuk pengadaan atau pembelian tandon air bersih bagi masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai kewajiban pelaporan dan masa berlaku peraturan ini:

  • Kepala BPBD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya hingga seluruh kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.