Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 483

Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Girirejo, Kalurahan Imogiri, Kalurahan Karangtalun, Kalurahan Karangtengah, Kalurahan Kebonagung, Kalurahan Selopamioro, Kalurahan Sriharjo, dan Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 483
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Girirejo, Kalurahan Imogiri, Kalurahan Karangtalun, Kalurahan Karangtengah, Kalurahan Kebonagung, Kalurahan Selopamioro, Kalurahan Sriharjo, dan Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 483 Tahun 2023 yang mengatur tentang peresmian pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di wilayah Kapanewon Imogiri. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang mengesahkan hasil pemilihan anggota Bamuskal secara demokratis untuk masa bakti periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2030 di tingkat desa atau kalurahan.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin fundamental yang ditetapkan dalam keputusan ini, yaitu:

  • Meresmikan pengangkatan anggota Bamuskal untuk 8 (delapan) Kalurahan di Kapanewon Imogiri, yakni Girirejo, Imogiri, Karangtalun, Karangtengah, Kebonagung, Selopamioro, Sriharjo, dan Wukirsari.
  • Menetapkan daftar nama anggota terpilih sebagaimana terperinci dalam lampiran dokumen yang mencakup data identitas dan wilayah keterwakilan.
  • Menetapkan durasi masa jabatan anggota Bamuskal selama 6 (enam) tahun yang dihitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas susunan keanggotaan diatur sebagai berikut:

  1. Keputusan ini ditetapkan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 4 Januari 2024.
  2. Alokasi kursi keanggotaan mengedepankan unsur Keterwakilan Perempuan dan perwakilan dari berbagai wilayah pemilihan di masing-masing dusun atau blok.
  3. Proses peresmian ini didasarkan pada tata cara yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  4. Penyampaian salinan keputusan ditujukan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan para Lurah terkait untuk koordinasi teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Anggota Bamuskal dilarang menjalankan fungsi kedewanan desa sebelum melakukan pengucapan sumpah dan janji secara resmi.
  • Segala tugas dan kewenangan anggota harus menyesuaikan dengan standard operating procedure yang berlaku dalam regulasi daerah mengenai pemerintahan kalurahan.

Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.