Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 488

Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Gadingharjo, Kalurahan Srigading, Kalurahan Murtigading, dan Kalurahan Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 488
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Gadingharjo, Kalurahan Srigading, Kalurahan Murtigading, dan Kalurahan Gadingsari Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2030

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 488 Tahun 2023 yang menetapkan peresmian pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) untuk empat kalurahan di wilayah Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil pemilihan anggota Bamuskal yang dilakukan secara demokratis untuk memastikan kesinambungan fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat pemerintahan kalurahan.

Poin-Poin Utama

  • Meresmikan pengangkatan anggota Bamuskal untuk periode tahun 2024-2030 di Kalurahan Gadingharjo, Srigading, Murtigading, dan Gadingsari.
  • Penetapan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  • Keanggotaan Bamuskal terdiri dari berbagai unsur wilayah pemilihan serta wajib mencakup unsur Keterwakilan Perempuan di setiap kalurahan.
  • Daftar nama-nama anggota yang diresmikan terlampir secara mendetail sebagai bagian integral dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa jabatan anggota Bamuskal yang diangkat adalah selama 6 (enam) tahun.
  2. Masa jabatan dihitung secara resmi terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji.
  3. Keputusan Bupati ini secara teknis mulai berlaku efektif pada tanggal 4 Januari 2024.
  4. Alokasi jumlah anggota per kalurahan bervariasi, yaitu 5 orang untuk Kalurahan Gadingharjo dan 7 orang masing-masing untuk Kalurahan Srigading, Murtigading, serta Gadingsari.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan tugas anggota Bamuskal harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah prosesi pengambilan sumpah dilaksanakan. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada pihak-pihak berwenang seperti Gubernur DIY, Inspektorat Kabupaten Bantul, dan para Lurah di Kapanewon Sanden guna keperluan pengawasan dan administratif lebih lanjut. Segala perubahan atau hal-hal yang belum diatur akan merujuk pada regulasi lex superior terkait pemerintahan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.