| Tentang | Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 8 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 161 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,p4gn |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Peraturan ini bertujuan untuk melindungi generasi penerus bangsa dan mewujudkan Kabupaten Bantul sebagai wilayah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika melalui upaya yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan mekanisme kerja dalam penanganan narkotika di tingkat daerah yang meliputi:
Fokus utama pelaksanaan anggaran dan langkah teknis dalam peraturan ini meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam upaya P4GN:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.