Peraturan Daerah Tahun 2023 Nomor 8

Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Nomor Lembaran Daerah (LD) 8
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 161
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,p4gn

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Peraturan ini bertujuan untuk melindungi generasi penerus bangsa dan mewujudkan Kabupaten Bantul sebagai wilayah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika melalui upaya yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan mekanisme kerja dalam penanganan narkotika di tingkat daerah yang meliputi:

  • Pembentukan Tim Terpadu P4GN yang strukturnya mencakup tingkat Kabupaten (oleh Bupati), tingkat Kapanewon (oleh Panewu), hingga tingkat Kalurahan (oleh Lurah).
  • Penyelenggaraan Antisipasi Dini melalui penyediaan informasi, edukasi, dan penyiapan sarana prasarana pusat pelayanan informasi yang terjangkau oleh masyarakat.
  • Kerja Sama Strategis dengan berbagai pihak seperti instansi vertikal, Pelaku Usaha melalui pemeriksaan calon pegawai, serta perguruan tinggi melalui kegiatan penelitian dan kuliah kerja nyata tematik.
  • Pelaksanaan Deteksi Dini dan pemetaan wilayah rawan sebagai langkah preventif dalam memutus rantai peredaran gelap.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan anggaran dan langkah teknis dalam peraturan ini meliputi:

  1. Fasilitasi Rehabilitasi Medis yang diprioritaskan pada penyediaan layanan kesehatan serta peningkatan kompetensi tenaga medis seperti dokter, psikolog, pekerja sosial, dan konselor adiksi.
  2. Pembinaan Pasca Rehabilitasi yang diarahkan pada pemberian keterampilan kerja dan rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan guna membantu pemulihan sosial mantan pecandu.
  3. Pendanaan kegiatan yang bersumber utama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan untuk kegiatan di tingkat desa.
  4. Rencana Aksi Daerah yang disusun secara tahunan sebagai acuan operasional bagi seluruh perangkat daerah terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam upaya P4GN:

  • Masyarakat berhak mendapatkan Perlindungan Hukum saat memberikan informasi atau melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang.
  • Partisipasi Masyarakat diwujudkan melalui peningkatan ketahanan keluarga, berperilaku hidup sehat, serta pemberian saran kepada Tim Terpadu P4GN secara bertanggung jawab.
  • Bupati diberikan kewenangan untuk memberikan Penghargaan kepada masyarakat, Pelaku Usaha, atau Pemerintah Kalurahan yang telah berjasa besar dalam upaya pencegahan narkotika.
  • Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik bertugas sebagai koordinator utama dalam pelaksanaan fasilitasi ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.