Peraturan Daerah Tahun 2023 Nomor 8

Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Nomor Lembaran Daerah (LD) 8
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 161
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,p4gn

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga masa depan generasi penerus bangsa melalui tindakan yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau disingkat P4GN. Beberapa poin krusial meliputi:

  • Pembentukan Tim Terpadu P4GN yang strukturnya mencakup tingkat Kabupaten, Kapanewon (Kecamatan), hingga Kalurahan (Desa).
  • Penyelenggaraan fasilitasi minimal berupa sosialisasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, hingga peningkatan kapasitas rehabilitasi.
  • Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah sebagai dasar operasional kegiatan P4GN yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
  • Penyediaan layanan Rehabilitasi Medis dan pembinaan Pasca Rehabilitasi untuk memotivasi kemandirian mantan pecandu melalui pemberian keterampilan dan kesempatan kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan aturan ini menitikberatkan pada langkah-langkah teknis dan alokasi sumber daya sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Antisipasi Dini melalui peningkatan kewaspadaan instansi dan penyediaan pusat informasi yang mudah dijangkau masyarakat.
  2. Sasaran pencegahan mencakup instansi pemerintah, Pelaku Usaha, satuan pendidikan, serta masyarakat umum (keluarga dan organisasi kemasyarakatan).
  3. Pendanaan penyelenggaraan fasilitasi P4GN dibebankan pada anggaran yang bersumber dari:
  4. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Bantul.
  5. APB Kalurahan khusus untuk kegiatan pencegahan di tingkat desa.
  6. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam rangka penegakan aturan dan perlindungan bagi pihak terlibat, dokumen ini menetapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Segala bentuk Peredaran Gelap Narkotika merupakan tindakan tanpa hak atau melawan hukum yang dilarang dan ditetapkan sebagai tindak pidana.
  • Masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait P4GN berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Bupati berwenang memberikan penghargaan kepada masyarakat, Pemerintah Kalurahan, atau Pelaku Usaha yang telah berkontribusi penting dalam upaya pencegahan narkotika.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati yang harus ditetapkan paling lama 6 bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.