Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 66

Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2023 merupakan pedoman teknis yang mengatur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Status peraturan ini adalah pedoman tahunan yang bersifat wajib diikuti oleh seluruh Kalurahan di Kabupaten Bantul agar terjadi sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan desa guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menekankan pada penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan desa, di mana perencanaan wajib menggunakan aplikasi e-RAB dan pelaksanaan hingga pelaporan menggunakan aplikasi SISKEUDES online. Proses penyusunan APBKal harus berpedoman pada RKPKal (Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan) tahun 2024 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal. Selain itu, penetapan harga satuan dalam anggaran harus merujuk pada standar harga barang dan jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul atau hasil survei harga pasar yang terverifikasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran tahun 2024 diarahkan pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, pengelolaan sampah, dan dukungan pelaksanaan Pemilu 2024. Secara teknis, alokasi dana diatur dengan proporsi sebagai berikut:

  1. Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari total belanja kalurahan dialokasikan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan (termasuk operasional dan insentif RT), pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana/darurat.
  2. Paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari total belanja digunakan untuk mendanai penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan Lurah beserta Pamong Kalurahan, serta tunjangan dan operasional Bamuskal.
  3. Penggunaan Dana Desa wajib difokuskan pada pendekatan pencapaian 17 gol SDGs Desa sesuai potensi dan kondisi masing-masing wilayah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat sanksi tegas jika terjadi keterlambatan penetapan peraturan desa. Berikut adalah hal-hal penting dan larangan yang diatur:

  • Larangan Keterlambatan: Penetapan APBKal paling lambat adalah tanggal 31 Desember 2023. Jika melampaui batas tersebut, Lurah dan Pamong dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran Siltap dan tunjangan.
  • Sanksi Dana: Keterlambatan juga berakibat pada pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% pada tahun anggaran berikutnya.
  • Ketentuan Pengadaan: Semua pengadaan barang wajib dalam keadaan baru, dan kendaraan dinas harus menggunakan plat nomor merah.
  • Aturan Peralihan: Jika terjadi perubahan pagu dana transfer setelah APBKal ditetapkan, maka penyesuaian harus dilakukan melalui mekanisme Perubahan APBKal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.