| Tentang | Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 November 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 November 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2023 merupakan regulasi yang berfungsi sebagai pedoman teknis bagi Pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul dalam menyusun rencana keuangan tahunan. Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional.
Dokumen ini mengatur tata cara penyusunan anggaran yang mencakup sinkronisasi kebijakan, prinsip penyusunan, hingga aspek teknis penggunaan aplikasi digital. Pelaksanaan APBKal tahun 2024 wajib menggunakan sistem informasi berbasis elektronik, yaitu aplikasi SISKEUDES online untuk penatausahaan dan pelaporan, serta aplikasi E-RAB untuk penginputan rincian biaya kegiatan secara rinci. Selain itu, ditegaskan bahwa nomenklatur dalam aplikasi tersebut wajib menyesuaikan istilah teknis dari Desa menjadi Kalurahan sesuai dengan ketentuan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Prioritas penggunaan dana diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, penanganan gizi buruk (stunting), penguatan ekonomi sektor unggulan, serta dukungan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Secara teknis, alokasi dana APBKal diatur dengan ketentuan pembagian persentase sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan sanksi administratif yang tegas jika penetapan APBKal melampaui batas waktu 31 Desember 2023. Sanksi tersebut berupa penundaan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Lurah serta Pamong Kalurahan, serta pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam hal ketentuan khusus, pemerintah kalurahan dilarang melakukan pengadaan barang bekas; seluruh pengadaan barang harus dalam keadaan baru, terutama kendaraan dinas yang wajib menggunakan plat merah. Selain itu, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang tertunda atau untuk menutupi defisit anggaran dengan kepastian output yang jelas.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.