Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 66

Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2023 merupakan regulasi yang berfungsi sebagai pedoman teknis bagi Pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul dalam menyusun rencana keuangan tahunan. Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tata cara penyusunan anggaran yang mencakup sinkronisasi kebijakan, prinsip penyusunan, hingga aspek teknis penggunaan aplikasi digital. Pelaksanaan APBKal tahun 2024 wajib menggunakan sistem informasi berbasis elektronik, yaitu aplikasi SISKEUDES online untuk penatausahaan dan pelaporan, serta aplikasi E-RAB untuk penginputan rincian biaya kegiatan secara rinci. Selain itu, ditegaskan bahwa nomenklatur dalam aplikasi tersebut wajib menyesuaikan istilah teknis dari Desa menjadi Kalurahan sesuai dengan ketentuan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas penggunaan dana diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, penanganan gizi buruk (stunting), penguatan ekonomi sektor unggulan, serta dukungan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Secara teknis, alokasi dana APBKal diatur dengan ketentuan pembagian persentase sebagai berikut:

  1. Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari total anggaran belanja digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan kalurahan (termasuk operasional dan insentif RT), pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
  2. Paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari anggaran belanja digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Lurah, Pamong Kalurahan, serta tunjangan dan operasional Bamuskal.
  3. Penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) harus didasarkan pada standar harga barang dan jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan sanksi administratif yang tegas jika penetapan APBKal melampaui batas waktu 31 Desember 2023. Sanksi tersebut berupa penundaan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Lurah serta Pamong Kalurahan, serta pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam hal ketentuan khusus, pemerintah kalurahan dilarang melakukan pengadaan barang bekas; seluruh pengadaan barang harus dalam keadaan baru, terutama kendaraan dinas yang wajib menggunakan plat merah. Selain itu, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang tertunda atau untuk menutupi defisit anggaran dengan kepastian output yang jelas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.