| Tentang | Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 November 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 November 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2023 merupakan pedoman teknis yang mengatur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Status peraturan ini adalah pedoman tahunan yang bersifat wajib diikuti oleh seluruh Kalurahan di Kabupaten Bantul agar terjadi sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan desa guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Peraturan ini menekankan pada penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan desa, di mana perencanaan wajib menggunakan aplikasi e-RAB dan pelaksanaan hingga pelaporan menggunakan aplikasi SISKEUDES online. Proses penyusunan APBKal harus berpedoman pada RKPKal (Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan) tahun 2024 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal. Selain itu, penetapan harga satuan dalam anggaran harus merujuk pada standar harga barang dan jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul atau hasil survei harga pasar yang terverifikasi.
Fokus utama anggaran tahun 2024 diarahkan pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, pengelolaan sampah, dan dukungan pelaksanaan Pemilu 2024. Secara teknis, alokasi dana diatur dengan proporsi sebagai berikut:
Terdapat sanksi tegas jika terjadi keterlambatan penetapan peraturan desa. Berikut adalah hal-hal penting dan larangan yang diatur:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.