| Tentang | Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 78 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2024 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2023 merupakan landasan hukum yang mengatur tata cara pengalokasian dan penetapan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) bagi seluruh Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini bersifat sebagai aturan pelaksanaan anggaran tahun berjalan yang bertujuan untuk memastikan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan transparan.
Peraturan ini menetapkan bahwa total anggaran ADD yang dialokasikan dalam APBD 2024 berjumlah Rp102.415.885.000,00. Besaran dana untuk setiap desa dihitung berdasarkan penggabungan dari kebutuhan belanja wajib, bagian rata (alokasi dasar), serta alokasi proporsional yang dihitung menggunakan formula statistik tertentu. Dana ini bersumber dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten dengan nilai minimal 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Penggunaan ADD diprioritaskan untuk mendanai bidang penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Adapun pembagian dana secara proporsional didasarkan pada empat indikator utama dengan bobot persentase berikut:
Dokumen ini mengatur adanya subsidi khusus bagi 15 Kalurahan tertentu yang mengalami penurunan nilai alokasi dibandingkan tahun sebelumnya guna menjaga stabilitas keuangan desa. Penyaluran dana dilakukan secara bulanan melalui transfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kalurahan. Dalam ketentuan peralihan, ditegaskan bahwa jika besaran dana dalam APB Kalurahan yang telah ditetapkan sebelumnya berbeda dengan peraturan bupati ini, maka Lurah wajib segera melakukan perubahan penjabaran anggaran desa tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.