Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 78

Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 78
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2023 merupakan landasan hukum yang mengatur tata cara pengalokasian dan penetapan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) bagi seluruh Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini bersifat sebagai aturan pelaksanaan anggaran tahun berjalan yang bertujuan untuk memastikan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan transparan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan bahwa total anggaran ADD yang dialokasikan dalam APBD 2024 berjumlah Rp102.415.885.000,00. Besaran dana untuk setiap desa dihitung berdasarkan penggabungan dari kebutuhan belanja wajib, bagian rata (alokasi dasar), serta alokasi proporsional yang dihitung menggunakan formula statistik tertentu. Dana ini bersumber dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten dengan nilai minimal 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penggunaan ADD diprioritaskan untuk mendanai bidang penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemenuhan penghasilan tetap (Siltap) minimal bagi Lurah, pamong, dan staf pamong kalurahan selama 12 bulan.
  2. Tunjangan kedudukan dan biaya operasional Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).
  3. Pemberian insentif operasional bagi Rukun Tetangga (RT).
  4. Tunjangan jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan bagi seluruh perangkat kalurahan.

Adapun pembagian dana secara proporsional didasarkan pada empat indikator utama dengan bobot persentase berikut:

  • Rasio Jumlah Penduduk Kalurahan (30%).
  • Rasio Penduduk Miskin Kalurahan (30%).
  • Rasio Luas Wilayah Kalurahan (20%).
  • Rasio Indeks Kesulitan Geografis Kalurahan (20%).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini mengatur adanya subsidi khusus bagi 15 Kalurahan tertentu yang mengalami penurunan nilai alokasi dibandingkan tahun sebelumnya guna menjaga stabilitas keuangan desa. Penyaluran dana dilakukan secara bulanan melalui transfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kalurahan. Dalam ketentuan peralihan, ditegaskan bahwa jika besaran dana dalam APB Kalurahan yang telah ditetapkan sebelumnya berbeda dengan peraturan bupati ini, maka Lurah wajib segera melakukan perubahan penjabaran anggaran desa tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.