Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 27

Tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2024 mengenai pengangkatan Tenaga Ahli Bupati untuk periode tahun anggaran 2024. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah operasional untuk mendukung kelancaran tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan personel baru berdasarkan mekanisme seleksi pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin fundamental terkait fungsi dan kedudukan tenaga ahli, di antaranya:

  • Pengangkatan tenaga ahli didasarkan pada hasil proses seleksi melalui mekanisme procurement atau pengadaan barang dan jasa.
  • Tenaga ahli bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati untuk memberikan pertimbangan teknis dan strategis.
  • Tugas utama tenaga ahli meliputi pemberian saran, masukan, telaahan, serta rekomendasi pemecahan masalah secara konseptual di bidang keahlian masing-masing.
  • Pemberian konsultasi teknis dan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi kepala daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan pembagian bidang prioritas bagi tenaga ahli diatur dalam urutan sebagai berikut:

  1. Bidang Pemerintahan: Bertugas memberikan analisis dan solusi terkait kebijakan birokrasi dan administrasi pemerintahan.
  2. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan: Fokus pada pengembangan sarana prasarana serta penataan ruang daerah.
  3. Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian: Menitikberatkan pada strategi penguatan sektor agraris dan ketersediaan pangan masyarakat.
  4. Pendanaan: Segala biaya dan honorarium dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Bappeda Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan terkait masa berlaku dan administrasi peraturan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 5 Januari 2024.
  • Masa jabatan tenaga ahli terikat pada periode tahun anggaran 2024 dan tunduk pada evaluasi kinerja berdasarkan ketentuan Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk fungsi pengawasan dan koordinasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.