Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 169

Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma Kabupaten Bantu
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 169
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma Kabupaten Bantu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2023 yang menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saras Adyatma Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah teknis untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara di daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat rincian nominal dan mekanisme administrasi terkait tunjangan pegawai yang diatur sebagai berikut:

  • Penetapan nilai Besaran Dasar TPP yang bervariasi sesuai dengan tanggung jawab dan jenjang jabatan di RSUD Saras Adyatma.
  • Tunjangan ini berlaku secara retrospektif, yakni diberikan terhitung mulai bulan Januari 2023.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penghitungan dan pemberian TPP didasarkan pada pencapaian kinerja individu dengan pembagian bobot indikator sebagai berikut:

  1. Penilaian Disiplin Kerja memiliki bobot sebesar 30% yang dipantau melalui aplikasi presensi online.
  2. Penilaian Produktivitas Kerja memiliki bobot sebesar 70% yang diukur melalui Buku Kerja pegawai.

Adapun rincian besaran nominal TPP berdasarkan posisi jabatan meliputi:

  1. Direktur: Rp7.507.353
  2. Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi: Rp5.680.584
  3. Dokter Spesialis: Rp5.431.953
  4. Dokter Umum: Rp4.725.193
  5. Apoteker dan Tenaga Kesehatan Jenjang Ahli: Rp3.797.823
  6. Tenaga Kesehatan Jenjang Terampil: Rp2.909.831
  7. Tenaga Administrasi: Rp2.436.861

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan prosedural dan jadwal pembayaran yang harus dipatuhi oleh satuan kerja:

  • Pembayaran TPP umumnya dilaksanakan setelah tanggal 25 setiap bulannya, kecuali untuk periode Desember 2023 yang wajib dibayarkan paling lambat tanggal 20 Desember.
  • Setiap pegawai wajib mendokumentasikan kinerjanya dalam Buku Kerja yang harus diverifikasi dan ditandatangani oleh Direktur RSUD atau Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
  • Format dan standar penilaian buku kerja ditentukan secara internal oleh pihak manajemen rumah sakit namun tetap merujuk pada standar akuntabilitas publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.