Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 169

Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma Kabupaten Bantu
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 169
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Maret 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Maret 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma Kabupaten Bantu

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk menetapkan rincian besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saras Adyatma Kabupaten Bantul. Aturan ini merupakan langkah pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian tambahan penghasilan di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci besaran dana dasar pemberian TPP yang diterima oleh berbagai posisi jabatan di RSUD Saras Adyatma sebagai berikut:

  1. Direktur: Rp7.507.353
  2. Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi: Rp5.680.584
  3. Dokter Spesialis: Rp5.431.953
  4. Dokter Umum: Rp4.725.193
  5. Apoteker dan Tenaga Kesehatan Jenjang Ahli: Rp3.797.823
  6. Tenaga Kesehatan Jenjang Terampil: Rp2.909.831
  7. Tenaga Administrasi: Rp2.436.861

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemberian TPP didasarkan pada pemenuhan target kinerja 100% yang dihitung berdasarkan dua indikator utama dengan pembagian bobot sebagai berikut:

  1. Penilaian disiplin kerja dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen) yang dipantau melalui aplikasi online presensi pada laman pemerintah daerah.
  2. Penilaian produktivitas kerja dengan bobot sebesar 70% (tujuh puluh persen) yang didokumentasikan melalui buku kerja.

Terkait jadwal pembayaran, TPP dilaksanakan setelah tanggal 25 setiap bulannya, khusus untuk bulan Desember dibayarkan paling lambat tanggal 20. Ketentuan besaran ini mulai berlaku efektif sejak bulan Januari 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pembiayaan atas kebijakan ini dibebankan secara penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Terdapat aturan pengawasan ketat di mana buku kerja staf harus diverifikasi dan ditandatangani oleh Direktur RSUD, sementara buku kerja Direktur wajib diverifikasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Format laporan dan bobot penilaian teknis lebih lanjut ditetapkan secara mandiri oleh pimpinan RSUD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Maret 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.