| Tentang | Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 42 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai regulasi teknis untuk melaksanakan amanat Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2023. Tujuannya adalah memberikan rincian transparan mengenai bagaimana anggaran daerah telah digunakan dan dikelola selama tahun fiskal 2022.
Peraturan ini menetapkan definisi serta komponen utama dalam laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, yang meliputi:
Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun 2022, berikut adalah rincian angka dan alokasi teknis yang ditetapkan:
Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh rincian laporan realisasi anggaran secara mendetail telah dicantumkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan Bupati ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan. Segala bentuk pertanggungjawaban wajib dipublikasikan melalui Berita Daerah Kabupaten Bantul agar dapat diakses sebagai informasi publik oleh masyarakat luas demi menjamin asas akuntabilitas pemerintahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.