Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 42

Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2023 ditetapkan sebagai landasan hukum untuk memberikan rincian teknis atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun sebelumnya. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menjabarkan realisasi keuangan Pemerintah Kabupaten Bantul yang meliputi tiga pilar utama pengelolaan keuangan daerah, yaitu:

  • Pendapatan Daerah: Mencakup hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, terdiri dari pendapatan asli daerah, transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
  • Belanja Daerah: Merupakan kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih, mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
  • Pembiayaan Daerah: Meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun berikutnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 menetapkan pencapaian angka-angka teknis dalam pelaksanaan anggaran sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah tercapai sebesar Rp2.260.577.439.195,54.
  2. Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp1.962.959.403.857,13.
  3. Belanja Transfer tercatat sebesar Rp26.103.398.250,00.
  4. Pembiayaan Neto (setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan) adalah sebesar Rp227.529.014.734,33.
  5. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp215.631.865.732,74.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh rincian laporan realisasi anggaran tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari dokumen ini. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas sebagai bentuk transparansi publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.