Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 42

Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai regulasi teknis untuk melaksanakan amanat Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2023. Tujuannya adalah memberikan rincian transparan mengenai bagaimana anggaran daerah telah digunakan dan dikelola selama tahun fiskal 2022.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan definisi serta komponen utama dalam laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, yang meliputi:

  • Pendapatan Daerah: Hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, terdiri dari pendapatan asli daerah, transfer, dan lain-lain pendapatan sah.
  • Belanja Daerah: Kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih, mencakup belanja operasi, modal, dan tak terduga.
  • Pembiayaan Daerah: Seluruh penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali pada tahun anggaran berjalan maupun tahun berikutnya.
  • Ringkasan Realisasi: Penyajian perbandingan antara target anggaran dengan capaian riil di lapangan yang dirinci dalam lampiran peraturan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun 2022, berikut adalah rincian angka dan alokasi teknis yang ditetapkan:

  1. Jumlah Pendapatan: Terealisasi sebesar Rp 2.260.577.439.195,54.
  2. Jumlah Belanja: Terealisasi sebesar Rp 1.962.959.403.857,13.
  3. Belanja Transfer: Dialokasikan dan terealisasi sebesar Rp 26.103.398.250,00.
  4. Defisit Anggaran: Terdapat selisih kurang antara pendapatan dengan total belanja dan transfer sebesar Rp -11.897.149.001,59.
  5. Pembiayaan Neto: Setelah memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, diperoleh angka Rp 227.529.014.734,33.
  6. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Sisa anggaran tahun 2022 tercatat sebesar Rp 215.631.865.732,74.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh rincian laporan realisasi anggaran secara mendetail telah dicantumkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan Bupati ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan. Segala bentuk pertanggungjawaban wajib dipublikasikan melalui Berita Daerah Kabupaten Bantul agar dapat diakses sebagai informasi publik oleh masyarakat luas demi menjamin asas akuntabilitas pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.