| Tentang | Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 42 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2023 ditetapkan sebagai landasan hukum untuk memberikan rincian teknis atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun sebelumnya. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Peraturan ini menjabarkan realisasi keuangan Pemerintah Kabupaten Bantul yang meliputi tiga pilar utama pengelolaan keuangan daerah, yaitu:
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 menetapkan pencapaian angka-angka teknis dalam pelaksanaan anggaran sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh rincian laporan realisasi anggaran tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari dokumen ini. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas sebagai bentuk transparansi publik.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.