| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 70 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 November 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 November 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan cara menambah daftar pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada perluasan subjek wajib lapor dan penyesuaian prosedur teknis. Poin-poin penting tersebut meliputi:
Peraturan ini menetapkan daftar prioritas pejabat yang memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan kekayaannya serta langkah-langkah pelaksanaannya sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang mengatur pembagian tugas pengelolaan agar lebih terorganisir, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.