Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 70

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan cara menambah daftar pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada perluasan subjek wajib lapor dan penyesuaian prosedur teknis. Poin-poin penting tersebut meliputi:

  • Penegasan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Penyampaian laporan harus menggunakan format standar yang telah ditetapkan oleh KPK secara resmi.
  • Waktu penyampaian laporan dilakukan pada tiga momentum utama: saat pengangkatan pertama kali menjabat, saat pengangkatan kembali setelah masa jabatan berakhir/pensiun, dan saat benar-benar mengakhiri masa jabatan atau pensiun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan daftar prioritas pejabat yang memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan kekayaannya serta langkah-langkah pelaksanaannya sebagai berikut:

  1. Pejabat wajib lapor meliputi: Bupati, Wakil Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, pejabat eselon II, pejabat perizinan, inspektur pembantu, auditor fungsional, pengawas urusan pemerintahan daerah, anggota pokja pengadaan barang dan jasa, hingga Lurah.
  2. Petugas pengelola keprotokolan Bupati dan Wakil Bupati juga dimasukkan sebagai subjek wajib lapor LHKPN.
  3. Pembentukan Tim Pengelola LHKPN Daerah yang bertugas melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi kepatuhan pejabat.
  4. Tugas tim pengelola mencakup pengelolaan data kepegawaian wajib lapor dan memastikan kepatuhan penyampaian serta pengumuman harta kekayaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur pembagian tugas pengelolaan agar lebih terorganisir, yaitu:

  • Pelaksanaan pengelolaan LHKPN khusus untuk jabatan Lurah dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan kalurahan.
  • Aturan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.
  • Pejabat dilarang mengabaikan kewajiban pelaporan sesuai dengan tenggat waktu yang telah diatur dalam sistem monitoring evaluasi KPK.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.