Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 22

Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 April 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang diterbitkan untuk mengatur pedoman pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan yang dapat mendorong disiplin, motivasi, kinerja, serta meningkatkan kesejahteraan para pegawai PPPK selama tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian tambahan penghasilan ini didasarkan pada aspek prestasi kerja yang dicapai oleh masing-masing pegawai.
  • Subjek penerima adalah PPPK, yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di daerah.
  • Peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai hak keuangan tambahan bagi tenaga PPPK di sektor kesehatan daerah agar kualitas layanan publik tetap terjaga.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran tambahan penghasilan ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya.
  2. Tunjangan ini diberikan selama masa 1 (satu) tahun anggaran berjalan.
  3. Pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan berlaku surut, dihitung mulai bulan Januari 2023.
  4. Sumber pembiayaan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 yang teralokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemberian tambahan penghasilan ini wajib didasarkan pada prestasi kerja yang nyata dari pegawai yang bersangkutan. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul sebagai pemenuhan asas publisitas agar diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk lingkungan internal Dinas Kesehatan sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.