Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 444

Tentang Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 444
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 444 Tahun 2023 yang menetapkan pemberian hibah dalam bentuk uang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan kepastian pendanaan bagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada tahun 2024. Keputusan ini merupakan payung hukum baru yang disusun berdasarkan peraturan menteri terkait pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari anggaran daerah.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi subjek penerima dan mekanisme administratif sebagai berikut:

  • Penerima hibah secara resmi adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul.
  • Hibah diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditujukan untuk membiayai seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati.
  • Instansi daerah yang ditunjuk sebagai perangkat daerah teknis untuk urusan ini adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar bagi pembebanan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya sesuai dengan tahapan pemilu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan alokasi anggaran yang signifikan dengan rincian teknis pembagian dana sebagai berikut:

  1. Total besaran dana hibah yang dialokasikan adalah senilai Rp38.699.411.000,00 (tiga puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu rupiah).
  2. Penyediaan dana pada Tahun Anggaran 2023 diprioritaskan sebesar 40% (empat puluh persen).
  3. Penyediaan dana pada Tahun Anggaran 2024 dialokasikan sebesar 60% (enam puluh persen).
  4. Pencairan dana hibah hanya dapat dilaksanakan setelah ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Bantul dan Ketua KPU Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan hibah ini:

  • Penggunaan dana hibah harus sepenuhnya sesuai dengan peruntukan penyelenggaraan pemilihan bupati dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar ketentuan tersebut.
  • Seluruh biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari keputusan ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki sifat final sebagai dasar pengelolaan keuangan hibah pemilu.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pejabat berwenang, termasuk Gubernur DIY dan Inspektorat, untuk keperluan pengawasan dan audit.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.