| Tentang | Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 444 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 November 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 444 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian hibah berupa uang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menyediakan pendanaan bagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri mengenai pendanaan kegiatan pemilihan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan ini menetapkan rincian teknis mengenai penerima dan besaran dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamentalnya adalah:
Pemerintah menetapkan mekanisme penyediaan dan pencairan dana yang terbagi dalam dua tahun anggaran dengan urutan sebagai berikut:
Beberapa aturan khusus dan batasan dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.