Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 444

Tentang Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 444
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 444 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian hibah berupa uang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menyediakan pendanaan bagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri mengenai pendanaan kegiatan pemilihan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan rincian teknis mengenai penerima dan besaran dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamentalnya adalah:

  • Penerima hibah adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul dengan penanggung jawab Joko Santosa, SH.I., M.H.I.
  • Total besaran uang hibah yang dialokasikan adalah senilai Rp38.699.411.000,00 (tiga puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu rupiah).
  • Perangkat daerah teknis yang mendampingi pemberian hibah ini adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan mekanisme penyediaan dan pencairan dana yang terbagi dalam dua tahun anggaran dengan urutan sebagai berikut:

  1. Dana hibah pada Tahun Anggaran 2023 disediakan sebesar 40% (empat puluh persen) dari total nilai hibah.
  2. Dana hibah pada Tahun Anggaran 2024 disediakan sebesar 60% (enam puluh persen) dari total nilai hibah.
  3. Pelaksanaan pencairan dana hibah hanya dapat dilakukan setelah Bupati Bantul dan Ketua KPU Kabupaten Bantul menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan batasan dalam keputusan ini meliputi:

  • Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini harus dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul tahun 2023 dan 2024 sesuai peruntukannya.
  • Penyaluran dana harus mematuhi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi penggunaan dana hibah oleh pihak KPU.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.