| Tentang | Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 444 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 November 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 444 Tahun 2023 yang menetapkan pemberian hibah berupa uang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menyediakan pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024. Status peraturan ini merupakan penetapan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai tindak lanjut dari peraturan menteri terkait pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah.
Berikut adalah poin-poin dasar yang diatur dalam keputusan tersebut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan pembagian alokasi anggaran diatur dalam urutan berikut:
Beberapa hal penting dan ketentuan peralihan yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.