| Tentang | Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 444 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 November 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 444 Tahun 2023 yang menetapkan pemberian hibah dalam bentuk uang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan kepastian pendanaan bagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada tahun 2024. Keputusan ini merupakan payung hukum baru yang disusun berdasarkan peraturan menteri terkait pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari anggaran daerah.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi subjek penerima dan mekanisme administratif sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan alokasi anggaran yang signifikan dengan rincian teknis pembagian dana sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan hibah ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.