Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 444

Tentang Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 444
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 444 Tahun 2023 yang menetapkan pemberian hibah berupa uang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menyediakan pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024. Status peraturan ini merupakan penetapan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai tindak lanjut dari peraturan menteri terkait pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah.

Poin-Poin Utama

Berikut adalah poin-poin dasar yang diatur dalam keputusan tersebut:

  • Penerima Hibah: Dana secara resmi diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul yang beralamat di Jalan K.H. Wachid Hasyim, Sumuran, Palbapang, Bantul.
  • Besaran Hibah: Total nilai uang yang diberikan berjumlah Rp38.699.411.000,00 (tiga puluh delapan milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu rupiah).
  • Penanggung Jawab: Pihak yang bertanggung jawab atas hibah ini adalah Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, SH.I., M.H.I.
  • Perangkat Daerah Pengampu: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai instansi teknis yang menaungi pelaksanaan hibah ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan pembagian alokasi anggaran diatur dalam urutan berikut:

  1. Penyediaan dana hibah untuk Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar 40% (empat puluh persen).
  2. Penyediaan dana hibah untuk Tahun Anggaran 2024 dialokasikan sebesar 60% (enam puluh persen).
  3. Proses Pencairan: Dana hibah baru dapat dicairkan setelah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Bantul dan Ketua KPU Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting dan ketentuan peralihan yang diatur meliputi:

  • Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan hibah ini wajib dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul tahun anggaran 2023 dan 2024.
  • Penggunaan dana hibah harus sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk tahapan pemilihan, dan dilarang digunakan di luar ketentuan yang telah disepakati dalam NPHD.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.