Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 445

Tentang Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 445
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 445 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian hibah berupa uang kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan aturan baru yang ditetapkan untuk mendukung pendanaan kegiatan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan mengenai pendanaan pilkada yang bersumber dari daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi memberikan dana hibah kepada Bawaslu Kabupaten Bantul yang beralamat di Jalan Parangtritis Km 11, Sabdodadi.
  • Dana hibah tersebut diperuntukkan khusus bagi pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penanggung jawab utama atas penerimaan dan penggunaan hibah ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul.
  • Instansi teknis yang menaungi koordinasi hibah ini adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas alokasi anggaran dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Total nilai hibah yang diberikan berjumlah Rp13.522.385.000,00 (tiga belas miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  2. Alokasi pendanaan dibagi menjadi dua tahap, yaitu sebesar 40% dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023.
  3. Sisa alokasi sebesar 60% dianggarkan pada Tahun Anggaran 2024.
  4. Pencairan dana hibah hanya dapat dilakukan setelah Bupati Bantul dan Ketua Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini, yaitu:

  • Segala biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul tahun 2023 dan 2024.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat final sebagai landasan hukum pencairan dana hibah pengawasan pemilu.
  • Pelaksanaan hibah harus mengikuti pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berlaku untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

2 November 2023, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.