| Tentang | Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 445 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 November 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 445 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian hibah berupa uang kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan aturan baru yang ditetapkan untuk mendukung pendanaan kegiatan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan mengenai pendanaan pilkada yang bersumber dari daerah.
Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan prioritas alokasi anggaran dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini, yaitu:
2 November 2023, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih
.