| Tentang | Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 445 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 November 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 445 Tahun 2023 yang menetapkan pemberian hibah berupa uang kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membiayai pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024. Status dokumen ini adalah keputusan baru yang diterbitkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keputusan ini mengatur mengenai rincian teknis pemberian bantuan dana kepada lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur alokasi dana secara bertahap dan menetapkan prosedur pencairan yang ketat sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai tata kelola dan keberlakuan aturan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.