Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 445

Tentang Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 445
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Untuk Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 445 Tahun 2023 yang menetapkan pemberian hibah berupa uang kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membiayai pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2024. Status dokumen ini adalah keputusan baru yang diterbitkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai rincian teknis pemberian bantuan dana kepada lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Identitas penerima hibah yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul yang bertanggung jawab atas pengawasan seluruh tahapan pemilihan di wilayah tersebut.
  • Total nilai hibah yang dialokasikan adalah sebesar Rp13.522.385.000,00 (tiga belas milyar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Penunjukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul sebagai perangkat daerah teknis yang mengelola koordinasi hibah tersebut.
  • Penetapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul sebagai penanggung jawab utama atas penggunaan dana hibah yang diterima.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur alokasi dana secara bertahap dan menetapkan prosedur pencairan yang ketat sebagai berikut:

  1. Penyediaan dana hibah pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari total nilai hibah.
  2. Penyediaan dana hibah pada Tahun Anggaran 2024 dialokasikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari total nilai hibah.
  3. Pencairan dana secara teknis baru dapat dilaksanakan setelah Bupati Bantul dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  4. Pembebanan seluruh biaya sebagai akibat dari keputusan ini dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul tahun 2023 dan 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai tata kelola dan keberlakuan aturan ini, di antaranya:

  • Dana hibah wajib digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu hanya untuk kegiatan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
  • Seluruh mekanisme penggunaan anggaran harus tunduk pada pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berlaku agar tidak terjadi penyalahgunaan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 November 2023.
  • Pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi dan penggunaan dana ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.