| Tentang | Pemberian Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pemberian Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2024 ditetapkan sebagai landasan hukum untuk memberikan Dana Kompensasi kepada Lurah dan Pamong Kalurahan di dua wilayah spesifik, yaitu Kalurahan Trimurti (Kapanewon Srandakan) dan Kalurahan Jagalan (Kapanewon Banguntapan). Peraturan ini merupakan kebijakan pembaruan yang mencabut serta menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2022. Langkah ini diambil karena kedua kalurahan tersebut berstatus sebagai Kalurahan Karangkopek, yang secara geografis atau administratif tidak memiliki tanah pelungguh yang cukup untuk dikelola sebagai tambahan penghasilan bagi perangkat desa.
Dokumen ini mengatur beberapa poin mendasar terkait kesejahteraan perangkat kalurahan, di antaranya:
Pelaksanaan pemberian dana ini mengikuti prosedur birokrasi yang terstruktur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan batasan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.