Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 3

Tentang Pemberian Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pemberian Dana Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh Bagi Lurah dan Pamong Kalurahan pada Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2024 ditetapkan sebagai landasan hukum untuk memberikan Dana Kompensasi kepada Lurah dan Pamong Kalurahan di dua wilayah spesifik, yaitu Kalurahan Trimurti (Kapanewon Srandakan) dan Kalurahan Jagalan (Kapanewon Banguntapan). Peraturan ini merupakan kebijakan pembaruan yang mencabut serta menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2022. Langkah ini diambil karena kedua kalurahan tersebut berstatus sebagai Kalurahan Karangkopek, yang secara geografis atau administratif tidak memiliki tanah pelungguh yang cukup untuk dikelola sebagai tambahan penghasilan bagi perangkat desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa poin mendasar terkait kesejahteraan perangkat kalurahan, di antaranya:

  • Dana Kompensasi didefinisikan sebagai tambahan penghasilan yang diberikan secara tunai sebagai pengganti tanah pelungguh yang tidak tersedia.
  • Penerima dana ini mencakup Lurah selaku kepala pemerintahan kalurahan dan Pamong Kalurahan sebagai unsur perangkat desa.
  • Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul yang bersumber khusus dari Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Pembayaran kompensasi ini dilakukan secara rutin setiap bulan kepada penerima yang berhak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian dana ini mengikuti prosedur birokrasi yang terstruktur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Lurah mengajukan permohonan pencairan dana kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan dalam rangkap 2 (dua).
  2. Kelengkapan Administrasi: Permohonan wajib melampirkan dokumen teknis seperti check list, Peraturan Kalurahan tentang APBKalurahan, bukti kas pengeluaran, serta kuitansi bermaterai.
  3. Verifikasi dan Penyaluran: Setelah diverifikasi oleh Dinas terkait, permohonan diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).
  4. Transfer Langsung: Dana akan disalurkan melalui mekanisme transfer perbankan langsung ke rekening masing-masing Lurah dan Pamong Kalurahan.
  5. Besaran Dana: Rincian jumlah nominal yang diterima diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati Bantul secara terpisah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi guna menghindari tumpang tindih regulasi.
  • Segala bentuk penyaluran dana wajib didasarkan pada ketetapan dalam APBKalurahan masing-masing desa pada awal periode pencairan.
  • Penggunaan dana ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif melalui bukti fotokopi rekening penerima dan dokumen laporan pertanggungjawaban terkait lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.