| Tentang | Besaran Dana Kompensasi dan Rincian Penerimaan Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh bagi Lurah dan Pamong Kalurahan di Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 41 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Besaran Dana Kompensasi dan Rincian Penerimaan Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh bagi Lurah dan Pamong Kalurahan di Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2024 diterbitkan untuk menetapkan besaran dana kompensasi bagi Lurah dan Pamong Kalurahan di dua wilayah spesifik, yaitu Kalurahan Trimurti (Kapanewon Srandakan) dan Kalurahan Jagalan (Kapanewon Banguntapan). Peraturan ini merupakan kebijakan operasional tahunan untuk memberikan tambahan penghasilan sebagai pengganti tanah pelungguh karena kedua wilayah tersebut berstatus sebagai Kalurahan Karangkopek, yaitu kalurahan yang tidak memiliki aset tanah desa yang cukup untuk dikelola oleh perangkat desa sebagai sumber penghasilan tambahan.
Isi utama dari peraturan ini mencakup rincian nominal dan teknis pemberian dana kompensasi bagi aparatur pemerintah kalurahan sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur prioritas alokasi anggaran dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.