Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 41

Tentang Besaran Dana Kompensasi dan Rincian Penerimaan Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh bagi Lurah dan Pamong Kalurahan di Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Dana Kompensasi dan Rincian Penerimaan Kompensasi sebagai Pengganti Tanah Pelungguh bagi Lurah dan Pamong Kalurahan di Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2024 diterbitkan untuk menetapkan besaran dana kompensasi bagi Lurah dan Pamong Kalurahan di dua wilayah spesifik, yaitu Kalurahan Trimurti (Kapanewon Srandakan) dan Kalurahan Jagalan (Kapanewon Banguntapan). Peraturan ini merupakan kebijakan operasional tahunan untuk memberikan tambahan penghasilan sebagai pengganti tanah pelungguh karena kedua wilayah tersebut berstatus sebagai Kalurahan Karangkopek, yaitu kalurahan yang tidak memiliki aset tanah desa yang cukup untuk dikelola oleh perangkat desa sebagai sumber penghasilan tambahan.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup rincian nominal dan teknis pemberian dana kompensasi bagi aparatur pemerintah kalurahan sebagai berikut:

  • Penetapan status Kalurahan Karangkopek bagi Trimurti dan Jagalan yang menjadi dasar pemberian dana kompensasi tunai.
  • Daftar jabatan penerima kompensasi meliputi Lurah, Carik, para Kepala Seksi (seperti Jagabaya, Kamituwa, Ulu-Ulu), Kepala Urusan (seperti Kaur Danarta, Pangripta, Tata Laksana), Dukuh, hingga Staf.
  • Rincian nominal per bulan ditetapkan berbeda berdasarkan tingkatan jabatan dan tanggung jawab masing-masing personil di setiap kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur prioritas alokasi anggaran dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Total alokasi dana kompensasi untuk Kalurahan Trimurti adalah sebesar Rp498.528.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
  2. Total alokasi dana kompensasi untuk Kalurahan Jagalan adalah sebesar Rp199.260.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
  3. Dana kompensasi wajib dibayarkan setiap bulan mulai dari bulan Januari 2024.
  4. Penyaluran dana dilakukan secara account-to-account melalui transfer langsung ke rekening bank pribadi masing-masing Lurah dan Pamong Kalurahan.
  5. Seluruh pembiayaan dibebankan pada Anggaran Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Dana kompensasi ini secara khusus diberikan hanya sebagai pengganti penghasilan dari tanah pelungguh dan tidak boleh diklaim secara ganda untuk peruntukan yang sama.
  • Rincian penerimaan per individu harus sesuai dengan lampiran yang telah ditetapkan, misalnya Lurah Trimurti menerima Rp2.280.000,00 per bulan, sedangkan Lurah Jagalan menerima Rp2.310.000,00 per bulan.
  • Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi Panewu (Camat) serta instansi terkait dalam pengawasan administrasi keuangan kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.