Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 35

Tentang Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler dan Sengkuyung Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler dan Sengkuyung Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2024 merupakan peraturan yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 mengenai pedoman bantuan keuangan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Keputusan ini berfungsi untuk merinci daftar Kalurahan, lokasi fisik pembangunan, serta besaran alokasi dana yang diberikan kepada penerima bantuan TMMD Reguler dan Sengkuyung di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kalurahan yang ditunjuk bertanggung jawab secara penuh atas pelaksanaan kegiatan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
  • Setiap unit kerja di tingkat kalurahan wajib menyelenggarakan pembelanjaan anggaran sesuai dengan ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa yang berlaku.
  • Kegiatan ini mewajibkan adanya kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah Kalurahan, unsur TNI, dan Perangkat Daerah terkait.
  • Fokus utama pekerjaan fisik dalam program ini meliputi pembangunan sarana transportasi umum demi meningkatkan konektivitas antarwilayah perdesaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan alokasi dana dan lokasi prioritas pembangunan yang terbagi ke dalam tiga tahap pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Kalurahan Muntuk (Kapanewon Dlingo): Dialokasikan sebesar Rp750.000.000 untuk pembangunan jalan dan jembatan pada kategori Tahap I/Reguler.
  2. Kalurahan Temuwuh (Kapanewon Dlingo): Dialokasikan sebesar Rp150.000.000 untuk pembangunan jalan pada kategori Tahap I/Reguler.
  3. Kalurahan Mangunan (Kapanewon Dlingo): Dialokasikan sebesar Rp300.000.000 untuk pembangunan jalan pada kategori Tahap II/Sengkuyung.
  4. Kalurahan Wonolelo (Kapanewon Pleret): Dialokasikan sebesar Rp400.000.000 untuk pembangunan jalan dan jembatan pada kategori Tahap III/Sengkuyung.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemerintah Kalurahan wajib mengalokasikan dana pendamping yang bersumber dari APBKal untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan kegiatan yang tidak tercover oleh bantuan utama.
  • Terdapat kewajiban untuk menyusun dan mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara formal kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Pemerintah Kalurahan dilarang mengabaikan fungsi koordinasi, verifikasi, dan pengawasan dalam memantau kinerja penerima manfaat di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.