| Tentang | Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024; |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 80 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2023 yang menetapkan kebijakan mengenai tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas belum tersedianya fasilitas Rumah Jabatan bagi pimpinan atau Rumah Dinas bagi anggota DPRD, sehingga diperlukan kompensasi dalam bentuk tunjangan uang tunai.
Poin mendasar dalam peraturan ini mengatur bahwa tunjangan perumahan diberikan setiap bulan berdasarkan prinsip harga sewa rumah yang wajar. Penentuan besaran tunjangan didasarkan pada hasil appraisal atau penilaian profesional dari konsultan penilai publik yang independen. Besaran tunjangan tersebut telah memperhitungkan faktor kelengkapan perabot dan perlengkapan rumah tangga serta sudah mencakup kewajiban pajak yang berlaku.
Pelaksanaan teknis anggaran ini diprioritaskan untuk memastikan pemenuhan hak keuangan anggota dewan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten Bantul. Besaran tunjangan yang diatur merupakan batas tertinggi dalam penganggaran dengan rincian sebagai berikut:
Ketentuan pemberian tunjangan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2024 dan dibayarkan secara rutin setiap bulannya melalui mekanisme tata kelola keuangan daerah.
Dalam bagian ketentuan penutup, terdapat aturan peralihan penting yang menyatakan bahwa:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.