| Tentang | Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 84 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang menetapkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2024 sampai 2026. Tujuan utama peraturan ini adalah menyediakan dokumen perencanaan yang terpadu, terukur, dan berkesinambungan sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, serta bergizi seimbang bagi masyarakat.
Peraturan ini mengatur landasan teknis pelaksanaan pembangunan pangan dan gizi yang melibatkan lintas sektor. Poin-poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:
Fokus utama dalam rencana aksi ini diarahkan pada investasi sumber daya manusia, khususnya pada fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Berikut adalah urutan prioritas strategis dan langkah teknis yang diatur:
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.