Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 84

Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 84
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang menetapkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2024 sampai 2026. Tujuan utama peraturan ini adalah menyediakan dokumen perencanaan yang terpadu, terukur, dan berkesinambungan sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, serta bergizi seimbang bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur landasan teknis pelaksanaan pembangunan pangan dan gizi yang melibatkan lintas sektor. Poin-poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:

  • Penyusunan dokumen RAD-PG sebagai instrumen operasional untuk menyinergikan program antar Perangkat Daerah.
  • Pembentukan Forum Koordinasi RAD-PG yang terdiri dari unsur pendidikan, kesehatan, sosial, pangan, pertanian, hingga instansi vertikal seperti BPOM.
  • Penerapan sistematika dokumen yang terdiri dari enam bab, mulai dari pendahuluan, analisis situasi, rencana aksi multi sektor, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi.
  • Kedudukan RAD-PG sebagai alat advokasi untuk menggalang komitmen anggaran dan perencanaan yang selaras dengan prioritas nasional (strategic alignment).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam rencana aksi ini diarahkan pada investasi sumber daya manusia, khususnya pada fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Berikut adalah urutan prioritas strategis dan langkah teknis yang diatur:

  1. Peningkatan Ketersediaan Pangan: Mengembangkan sentra produksi pangan unggulan dan memanfaatkan pekarangan sebagai sumber gizi keluarga.
  2. Peningkatan Keterjangkauan Pangan: Menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui pemanfaatan panel harga sebagai early warning system.
  3. Pemanfaatan Pangan dan Layanan Gizi: Fokus pada pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, pemberian tablet tambah darah untuk remaja putri, dan penanganan balita stunting.
  4. Penguatan Kelembagaan: Membangun tata kelola pangan dan gizi yang akuntabel di tingkat Kabupaten hingga tingkat Kapanewon dan Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang melaksanakan program pangan dan gizi secara parsial tanpa melalui koordinasi dalam forum yang telah ditetapkan.
  • Pengarusutamaan Gender (PUG): Wajib melibatkan peran perempuan dalam setiap pengambilan keputusan terkait pemenuhan gizi keluarga.
  • Ketentuan Darurat: Dalam situasi darurat pangan, pemerintah wajib mengaktifkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) bekerja sama dengan penyuplai lokal.
  • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 2 Januari 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.