Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 84

Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 84
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2023 secara resmi menetapkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) untuk periode tahun 2024 hingga 2026. Peraturan ini merupakan dokumen perencanaan strategis baru yang berfungsi sebagai pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam menyatukan langkah pembangunan ketahanan pangan dan perbaikan gizi masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Beberapa perubahan mendasar dan teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup:

  • Definisi operasional mengenai Pangan, Gizi, serta peran RAD-PG sebagai instrumen integrated, measurable, dan sustainability dalam kebijakan daerah.
  • Sistematika dokumen yang terdiri dari enam bab, mulai dari pendahuluan, analisis situasi terkini di Kabupaten Bantul, hingga rencana aksi multi sektor dan strategi pembiayaan.
  • Pembentukan Forum Koordinasi RAD-PG yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati, yang melibatkan berbagai unsur Perangkat Daerah dari bidang kesehatan, pertanian, sosial, hingga perindustrian.
  • Pengintegrasian program lintas sektor guna membangun sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan tingkat kapanewon.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan beberapa prioritas utama dan target teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Fokus utama pada intervensi 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) untuk mencegah dampak kekurangan gizi pada bayi dan balita.
  2. Target penurunan prevalensi stunting (pendek) dari basis data 6,42 persen menjadi target yang lebih rendah secara bertahap hingga tahun 2026.
  3. Peningkatan skor Pola Pangan Harapan (PPH) dengan target capaian angka 91,20 pada tahun 2026 untuk menjamin keberagaman konsumsi.
  4. Penyediaan cadangan pangan daerah, khususnya beras, dengan target pemeliharaan volume yang stabil untuk menghadapi situasi darurat atau kerawanan pangan.
  5. Pengalokasian anggaran indikatif yang bersumber dari APBD, dana desa, serta potensi pendanaan non-pemerintah lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan peralihan dan ketentuan khusus, ditekan hal-hal berikut:

  • Setiap Perangkat Daerah dilarang mengabaikan kewajiban pelaporan capaian indikator RAD-PG yang telah dicanangkan dalam rencana aksi.
  • Wajib dilakukannya pemantauan dan evaluasi terhadap strategi dan aksi secara berkala (semesteran atau tahunan) untuk memastikan tidak ada kendala dalam pencapaian sasaran.
  • Ketentuan mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam setiap perencanaan program pangan dan gizi guna memastikan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat keluarga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.