| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Belanja Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Swasta di Kabupat |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 87 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Februari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Februari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Belanja Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Swasta di Kabupat |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan daftar lembaga pendidikan penerima serta besaran alokasi dana Hibah Belanja Operasional Pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini ditetapkan guna mendukung kelancaran operasional satuan pendidikan dasar dan menengah, baik yang berstatus swasta maupun madrasah (negeri dan swasta), dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Dokumen ini merinci daftar penerima hibah yang mencakup berbagai jenjang pendidikan formal di bawah naungan pemerintah daerah maupun kementerian agama, yaitu:
Setiap penerima diidentifikasi melalui Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), alamat lengkap, dan wilayah kapanewon untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran dana.
Fokus utama anggaran ini adalah memberikan bantuan biaya operasional per siswa dengan perhitungan berdasarkan jumlah peserta didik yang memenuhi persyaratan pada Tahun Pelajaran 2023/2024. Besaran dana yang dialokasikan adalah sebagai berikut:
Langkah pelaksanaan teknis dimulai dengan penugasan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk memproses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar hukum penyaluran dana ke masing-masing satuan pendidikan.
Terdapat beberapa aturan penting terkait pelaksanaan hibah ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.