Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 87

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Belanja Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Swasta di Kabupat
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 87
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Februari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Belanja Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Swasta di Kabupat

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan daftar lembaga pendidikan penerima serta besaran alokasi dana Hibah Belanja Operasional Pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini ditetapkan guna mendukung kelancaran operasional satuan pendidikan dasar dan menengah, baik yang berstatus swasta maupun madrasah (negeri dan swasta), dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci daftar penerima hibah yang mencakup berbagai jenjang pendidikan formal di bawah naungan pemerintah daerah maupun kementerian agama, yaitu:

  • Sekolah Dasar (SD) Swasta
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri dan Swasta
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Swasta

Setiap penerima diidentifikasi melalui Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), alamat lengkap, dan wilayah kapanewon untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran dana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran ini adalah memberikan bantuan biaya operasional per siswa dengan perhitungan berdasarkan jumlah peserta didik yang memenuhi persyaratan pada Tahun Pelajaran 2023/2024. Besaran dana yang dialokasikan adalah sebagai berikut:

  1. Untuk jenjang SD Swasta, MI Negeri, dan MI Swasta diberikan sebesar Rp322.500,00 per siswa per tahun.
  2. Untuk jenjang SMP Swasta, MTs Negeri, dan MTs Swasta diberikan sebesar Rp278.300,00 per siswa per tahun.

Langkah pelaksanaan teknis dimulai dengan penugasan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk memproses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar hukum penyaluran dana ke masing-masing satuan pendidikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting terkait pelaksanaan hibah ini, yaitu:

  • Dana hibah secara hukum baru dapat dicairkan atau diberikan setelah pihak satuan pendidikan dan Dinas terkait menandatangani NPHD.
  • Seluruh pembiayaan dalam keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.