| Tentang | Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bantul Tahun 2024-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bantul Tahun 2024-2028 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstrada SPAM) untuk periode tahun 2024-2028. Peraturan ini hadir sebagai aturan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2014 guna menyesuaikan dengan dinamika kependudukan dan target pembangunan global. Tujuan utamanya adalah memberikan landasan hukum dan arah strategis bagi Pemerintah Daerah, badan usaha, serta masyarakat dalam mewujudkan ketersediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan melalui pengelolaan yang terintegrasi.
Dalam dokumen ini, diatur berbagai landasan manajemen dan identifikasi permasalahan teknis dalam penyelenggaraan air minum di Kabupaten Bantul, yaitu:
Pemerintah Daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan target capaian infrastruktur yang dijabarkan dalam rencana aksi sebagai berikut:
Beberapa hal penting terkait aturan peralihan dan batasan teknis yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.