Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 1

Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bantul Tahun 2024-2028
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bantul Tahun 2024-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstrada SPAM) untuk periode tahun 2024-2028. Peraturan ini hadir sebagai aturan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2014 guna menyesuaikan dengan dinamika kependudukan dan target pembangunan global. Tujuan utamanya adalah memberikan landasan hukum dan arah strategis bagi Pemerintah Daerah, badan usaha, serta masyarakat dalam mewujudkan ketersediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan melalui pengelolaan yang terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Dalam dokumen ini, diatur berbagai landasan manajemen dan identifikasi permasalahan teknis dalam penyelenggaraan air minum di Kabupaten Bantul, yaitu:

  • Penyelarasan visi penyediaan air minum dengan visi pembangunan daerah yakni mewujudkan masyarakat yang Harmonis, Sejahtera, dan Berkeadilan.
  • Pencapaian target akses universal air minum yang selaras dengan Sustainable Development Goals (TPB) tahun 2030.
  • Identifikasi isu strategis seperti tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water) yang mencapai 24,80% dan keterbatasan kompetensi Sumber Daya Manusia pengelola.
  • Penguatan koordinasi antara Perumda Air Minum dengan pengelola sistem perpipaan berbasis masyarakat (Non-Perumda).
  • Pendorong inovasi teknologi untuk efisiensi energi dan penurunan tingkat kebocoran air secara fisik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan target capaian infrastruktur yang dijabarkan dalam rencana aksi sebagai berikut:

  1. Target peningkatan akses Air Minum Layak mencapai 100% dan akses Air Minum Aman sebesar 18,23% pada tahun 2028.
  2. Pembangunan dan optimalisasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru, termasuk IPA Kamijoro dengan kapasitas 200 liter/detik serta wilayah Kretek, Dlingo, dan Pleret.
  3. Prioritas pemberian sambungan baru dan keringanan biaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  4. Penerapan tarif air minum dengan prinsip pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery) untuk menjamin keberlanjutan operasional penyedia layanan.
  5. Optimalisasi pendanaan melalui skema Penyertaan Modal Pemerintah serta pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting terkait aturan peralihan dan batasan teknis yang diatur meliputi:

  • Perangkat Daerah yang telah memiliki kebijakan terkait SPAM diwajibkan melakukan penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.
  • Diberlakukannya pembatasan penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan industri, niaga, dan pariwisata guna mendorong peralihan ke penggunaan jaringan perpipaan SPAM.
  • Lembaga pengelola dilarang mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan kualitas air yang dapat langsung diminum masyarakat.
  • Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2014 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.