| Tentang | Perpanjangan Ketiga Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 537 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Ketiga Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 537 Tahun 2023 yang menetapkan perpanjangan ketiga status siaga darurat bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai langkah antisipasi dan mitigasi terhadap risiko kekurangan air bersih yang diprediksi masih akan berlangsung di beberapa wilayah, terutama di kawasan perbukitan.
Terdapat beberapa poin teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Pelaksanaan penanganan darurat kekeringan ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan waktu sebagai berikut:
Dalam menjalankan keputusan ini, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.