Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 537

Tentang Perpanjangan Ketiga Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 537
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Ketiga Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 537 Tahun 2023 yang menetapkan perpanjangan ketiga status siaga darurat bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai langkah antisipasi dan mitigasi terhadap risiko kekurangan air bersih yang diprediksi masih akan berlangsung di beberapa wilayah, terutama di kawasan perbukitan.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Dasar pertimbangan penetapan adalah adanya potensi bencana kekeringan yang diperkirakan masih bertahan hingga bulan Januari 2024 berdasarkan perkiraan musim.
  • Status ini merupakan kelanjutan dari status siaga darurat sebelumnya yang bertujuan untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan air bersih.
  • Keputusan ini memberikan mandat kepada instansi terkait untuk melakukan koordinasi lintas sektoral guna percepatan penanggulangan bencana secara efektif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penanganan darurat kekeringan ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan waktu sebagai berikut:

  1. Masa berlaku perpanjangan status siaga darurat ditetapkan selama satu bulan penuh.
  2. Periode pelaksanaan dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada 31 Januari 2024.
  3. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai koordinator utama untuk memimpin Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan penanganan darurat.
  4. Langkah-langkah teknis difokuskan pada upaya percepatan penanggulangan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat terdampak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan keputusan ini, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi:

  • Koordinasi antar Perangkat Daerah bersifat wajib untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas di lapangan selama masa siaga darurat.
  • Seluruh jajaran pemerintah daerah diminta untuk waspada terhadap potensi perluasan dampak kekeringan di luar wilayah perbukitan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan pihak terkait lainnya untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.