Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 499

Tentang Alih Status Taman Kanak-Kanak Arena Putra Menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 499
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Alih Status Taman Kanak-Kanak Arena Putra Menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 499 Tahun 2023 adalah peraturan yang menetapkan alih status sebuah lembaga pendidikan prasekolah. Peraturan ini meresmikan perubahan Taman Kanak-Kanak Arena Putra menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Bantul. Tujuan utama dari alih status ini adalah untuk meningkatkan kualitas serta standarisasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Kapanewon Bantul dan sekitarnya agar lebih optimal bagi masyarakat umum.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup perubahan status hukum dan identitas lembaga pendidikan yang berlokasi di Gumuk, Ringinharjo, Bantul. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Perubahan Nama: Lembaga yang sebelumnya dikelola oleh yayasan/swasta kini resmi menjadi sekolah negeri dengan nama TK Negeri 1 Bantul.
  • Nomor Identitas: Sekolah tetap menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20407638 sebagai basis data pendidikan.
  • Manajemen Kepegawaian: Pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas akan ditetapkan kembali melalui keputusan pejabat berwenang di tingkat dinas daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan alih status ini diprioritaskan pada keberlanjutan pendidikan dan tertib administrasi aset daerah melalui urutan berikut:

  1. Pengalihan Peserta Didik: Seluruh siswa yang sebelumnya terdaftar di TK Arena Putra secara otomatis beralih status menjadi siswa TK Negeri 1 Bantul.
  2. Penetapan Personel: Penempatan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan secara formal melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  3. Legalitas Aset: Seluruh sarana, prasarana, serta aset yang dimiliki lembaga dialihkan status hukumnya menjadi Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa sejak tanggal ditetapkannya alih status ini, segala bentuk kepengurusan lama harus menyesuaikan diri dengan sistem pemerintahan daerah. Terdapat ketentuan khusus mengenai pengelolaan aset yang dilarang disalahgunakan selain untuk kepentingan operasional sekolah negeri. Segala proses administrasi peralihan aset wajib didokumentasikan sebagai bagian dari kekayaan daerah. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.