Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 499

Tentang Alih Status Taman Kanak-Kanak Arena Putra Menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 499
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Alih Status Taman Kanak-Kanak Arena Putra Menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 499 Tahun 2023 yang menetapkan kebijakan alih status sebuah lembaga pendidikan. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bantul untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Kapanewon Bantul dan sekitarnya dengan mengubah status sekolah tersebut menjadi lembaga negeri.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah perubahan status hukum dan identitas lembaga pendidikan sebagai berikut:

  • Lembaga yang semula bernama Taman Kanak-Kanak Arena Putra dengan NPSN 20407638 secara resmi beralih status.
  • Nama baru lembaga setelah alih status adalah Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Bantul.
  • Lokasi operasional lembaga tetap berada di Gumuk, Ringinharjo, Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan alih status dan prioritas penyesuaian operasional diatur dalam urutan berikut:

  1. Peserta Didik: Seluruh siswa yang terdaftar di lembaga lama secara otomatis dialihkan menjadi peserta didik di sekolah negeri yang baru.
  2. Sumber Daya Manusia: Status pendidik dan tenaga kependidikan akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  3. Manajemen Aset: Seluruh kekayaan dan sarana prasarana sekolah dialihkan kepemilikannya menjadi aset pemerintah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa transisi dan status kepemilikan aset yang harus diperhatikan:

  • Seluruh aset yang sebelumnya dimiliki oleh lembaga lama kini sah menjadi Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul.
  • Proses pengalihan aset dan administrasi harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan good governance.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.