Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 502

Tentang Alih Status Taman Kanak-Kanak Pertiwi 22 Wonokromo menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Pleret
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 502
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Alih Status Taman Kanak-Kanak Pertiwi 22 Wonokromo menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Pleret

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 502 Tahun 2023 adalah peraturan yang menetapkan alih status bagi lembaga pendidikan anak usia dini di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini secara resmi mengubah status Taman Kanak-Kanak Pertiwi 22 Wonokromo yang semula merupakan lembaga di bawah naungan yayasan/organisasi menjadi lembaga pendidikan negeri dengan nama Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Pleret. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan dan standarisasi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) khususnya di wilayah Kapanewon Pleret dan sekitarnya.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini mencakup aspek identitas dan legalitas lembaga sebagai berikut:

  • Identitas Sekolah: Perubahan nama institusi menjadi TK Negeri 1 Pleret dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20408986.
  • Lokasi: Kedudukan lembaga tetap berada di alamat Ketonggo, Wonokromo, Pleret, Bantul.
  • Status Hukum: Lembaga kini resmi menjadi satuan pendidikan negeri yang berada di bawah wewenang pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam masa transisi alih status ini, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Peserta Didik: Seluruh siswa yang terdaftar di TK Pertiwi 22 Wonokromo secara otomatis dialihkan menjadi peserta didik di TK Negeri 1 Pleret tanpa merugikan hak-hak pendidikan mereka.
  2. Sumber Daya Manusia: Pendidik dan tenaga kependidikan beralih tugas menjadi staf pada lembaga negeri tersebut, yang ketentuannya akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  3. Manajemen Aset: Seluruh kekayaan dan inventaris sekolah dialihkan menjadi Barang Milik Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa proses peralihan aset harus dilakukan secara ketat mengikuti prosedur perundang-undangan mengenai pengelolaan kekayaan daerah. Tidak diperkenankan adanya penggunaan aset di luar ketentuan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah setelah keputusan ini berlaku. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Desember 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.