Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 502

Tentang Alih Status Taman Kanak-Kanak Pertiwi 22 Wonokromo menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Pleret
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 502
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Alih Status Taman Kanak-Kanak Pertiwi 22 Wonokromo menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Pleret

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 502 Tahun 2023 yang mengatur tentang alih status lembaga pendidikan anak usia dini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kapanewon Pleret melalui peningkatan status lembaga dari semula dikelola oleh organisasi/masyarakat menjadi lembaga negeri yang berada di bawah naungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan perubahan status secara resmi bagi satuan pendidikan dengan rincian sebagai berikut:

  • Nama Asal: Taman Kanak-Kanak Pertiwi 22 Wonokromo dengan nomor NPSN 20408986.
  • Nama Baru: Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Pleret.
  • Lokasi: Kedua lembaga tersebut berkedudukan di alamat yang sama, yaitu Ketonggo, Wonokromo, Pleret, Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam proses transisi alih status ini, terdapat tiga aspek teknis utama yang diatur secara berurutan:

  1. Peserta Didik: Seluruh siswa yang terdaftar di TK Pertiwi 22 Wonokromo secara otomatis dialihkan menjadi peserta didik di TK Negeri 1 Pleret.
  2. Sumber Daya Manusia: Pendidik dan tenaga kependidikan dialihkan statusnya dan akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  3. Aset Lembaga: Seluruh aset yang sebelumnya dimiliki oleh TK Pertiwi 22 Wonokromo kini resmi menjadi Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh proses tata kelola lembaga setelah alih status harus tunduk pada standar nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan regulasi pemerintah daerah. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah dan Panewu Pleret, untuk melakukan pengawasan serta koordinasi administratif lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Desember 2023 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.