Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 502

Tentang Alih Status Taman Kanak-Kanak Pertiwi 22 Wonokromo menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Pleret
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 502
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Alih Status Taman Kanak-Kanak Pertiwi 22 Wonokromo menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Pleret

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 502 Tahun 2023 mengatur tentang alih status lembaga pendidikan anak usia dini dari swasta/organisasi menjadi lembaga negeri. Peraturan ini secara resmi mengubah Taman Kanak-Kanak Pertiwi 22 Wonokromo menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Pleret. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta memperkuat standar pendidikan di wilayah Kapanewon Pleret dan sekitarnya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas lembaga yang mengalami perubahan status sebagai berikut:

  • Nama Lembaga Asal: Taman Kanak-Kanak Pertiwi 22 Wonokromo.
  • Nama Lembaga Baru: Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Pleret.
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN): 20408986.
  • Alamat: Ketonggo, Wonokromo, Pleret, Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat tiga prioritas utama dalam pelaksanaan pengalihan status ini yang harus dilaksanakan secara teknis:

  1. Status Peserta Didik: Seluruh siswa yang terdaftar di TK Pertiwi 22 Wonokromo secara otomatis beralih status menjadi peserta didik pada Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Pleret.
  2. Tenaga Kependidikan: Pendidik dan tenaga kependidikan akan ditetapkan statusnya melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi sekolah negeri.
  3. Pengalihan Aset: Seluruh kekayaan dan aset yang sebelumnya dimiliki lembaga lama dialihkan menjadi Barang Milik Daerah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa pengelolaan lembaga setelah alih status harus sepenuhnya mengikuti regulasi sekolah negeri, termasuk dalam hal manajemen aset dan personil. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah diberikan salinan keputusan ini untuk memastikan transparansi dan koordinasi dalam proses transisi administrasi maupun operasional di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.