Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 505

Tentang Alih Status Taman Kanak-Kanak PKK 3 Sriharjo menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Imogiri
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 505
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Alih Status Taman Kanak-Kanak PKK 3 Sriharjo menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Imogiri

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 505 Tahun 2023 yang mengatur mengenai alih status lembaga pendidikan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini secara resmi mengubah status Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 3 Sriharjo yang sebelumnya merupakan lembaga swasta/organisasi menjadi lembaga pendidikan negeri. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta memperkuat standarisasi layanan pendidikan di wilayah Kapanewon Imogiri.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin perubahan identitas dan legalitas lembaga sebagai berikut:

  • Perubahan nama satuan pendidikan secara resmi menjadi Taman Kanak-Kanak Negeri 1 Imogiri.
  • Lembaga pendidikan tersebut tetap memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) 20408971.
  • Lokasi kedudukan sekolah tidak berubah, yakni tetap beralamat di Mojohuro, Sriharjo, Imogiri, Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat tiga aspek utama dalam pelaksanaan teknis pengalihan status ini yang menjadi prioritas pemerintah daerah:

  1. Seluruh peserta didik yang sebelumnya terdaftar di TK PKK 3 Sriharjo secara otomatis dialihkan menjadi peserta didik pada TK Negeri 1 Imogiri.
  2. Status pendidik dan tenaga kependidikan akan disesuaikan dan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Seluruh aset yang sebelumnya dimiliki oleh TK PKK 3 Sriharjo kini beralih status hukum menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Segala bentuk pengelolaan aset dan kepegawaian setelah alih status ini wajib mengikuti prosedur standard operating procedure (SOP) sekolah negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini juga menjadi dasar bagi dinas terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap operasional sekolah tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.