Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 37

Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2023 merupakan landasan hukum baru yang mengatur mengenai pedoman pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin agar penyaluran bantuan keuangan tersebut tepat sasaran dan memiliki legalitas yang jelas bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan berdasarkan klasifikasi pekerjaan dan status hubungan kerja. Penerima manfaat utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Buruh tani tembakau yang merupakan penduduk Kabupaten Bantul dan bekerja pada lahan pertanian tembakau di wilayah tersebut.
  • Buruh pabrik rokok yang bekerja di pabrik rokok yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun 2023.
  • Buruh pabrik rokok yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam rentang waktu setelah tanggal 20 Juli 2023 hingga waktu pencairan bantuan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penyaluran bantuan dilakukan dengan memperhatikan urutan teknis dan besaran nilai anggaran sebagai berikut:

  1. Besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per orang.
  2. Bantuan diberikan sebanyak 1 (satu) kali secara tunai.
  3. Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Penyalur resmi, yaitu Bank BPD DIY Cabang Bantul.
  4. Penerima wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 (dua) lembar dan menandatangani bukti penerimaan di lokasi penyaluran.
  5. Data penerima didasarkan pada pendataan resmi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dilakukan pada bulan Juli 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan waktu dan prosedur khusus yang harus dipatuhi agar bantuan tidak hangus atau disalahgunakan:

  • Bantuan dilarang disalurkan jika penerima tidak mengambil dana tersebut sampai batas waktu 5 (lima) hari kerja setelah jadwal penyaluran terakhir yang tercantum dalam undangan.
  • Dana bantuan yang tidak terserap atau tidak diambil oleh penerima hingga batas waktu berakhir wajib disetorkan kembali oleh Kepala Dinas Sosial ke Kas Daerah Kabupaten Bantul.
  • Apabila penerima meninggal dunia, bantuan tetap dapat diberikan kepada ahli waris dengan syarat melampirkan fotokopi surat keterangan ahli waris yang dilegalisasi serta akta kematian atau surat keterangan kematian dari pihak kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.