Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 514

Tentang Penerima Penghargaan Kalpataru Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 514
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penerima Penghargaan Kalpataru Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 514 Tahun 2023 merupakan peraturan yang ditetapkan sebagai bentuk apresiasi resmi kepada masyarakat, baik individu maupun kelompok, yang telah memberikan kontribusi positif terhadap pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru untuk memberikan penghargaan Kalpataru tingkat kabupaten pada tahun 2023 guna mendorong semangat konservasi lingkungan di tengah masyarakat.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini adalah menetapkan daftar nama dan kelompok yang berhak menerima penghargaan berdasarkan hasil seleksi dan evaluasi kontribusi lingkungan. Penghargaan dibagi ke dalam beberapa kategori utama yang mencakup aspek kepeloporan, penyelamatan, dan pembinaan lingkungan hidup. Penerima penghargaan ini tersebar di berbagai wilayah kecamatan seperti Kasihan, Bambanglipuro, Dlingo, Banguntapan, dan Pandak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian penghargaan dan langkah tindak lanjutnya diatur dengan urutan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Para peraih peringkat dalam kategori Perintis Lingkungan adalah Adhi Surya (Peringkat I), Tuminah (Peringkat II), dan Paijo (Peringkat III).
  2. Para peraih peringkat dalam kategori Penyelamat Lingkungan adalah Botanical Smartpark SMA UII (Peringkat I) dan Kelompok Ternak Sapi Kadang Tani (Peringkat II).
  3. Para peraih peringkat dalam kategori Pembina Lingkungan adalah Aris Purnomo (Peringkat I) dan Widayanto, S.E. (Peringkat II).
  4. Penerima penghargaan yang telah ditetapkan selanjutnya akan diajukan sebagai calon peserta peraih penghargaan Kalpataru untuk tingkat yang lebih tinggi, yaitu tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan tingkat Nasional.
  5. Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini bersifat mutlak sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait dalam menyalurkan apresiasi. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan penggunaan anggaran yang sesuai dengan peruntukan budgetary daerah. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Desember 2023 dan salinannya disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.