| Tentang | Penerima Penghargaan Kalpataru Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 514 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penerima Penghargaan Kalpataru Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 514 Tahun 2023 merupakan peraturan yang ditetapkan sebagai bentuk apresiasi resmi kepada masyarakat, baik individu maupun kelompok, yang telah memberikan kontribusi positif terhadap pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru untuk memberikan penghargaan Kalpataru tingkat kabupaten pada tahun 2023 guna mendorong semangat konservasi lingkungan di tengah masyarakat.
Isi teknis dari keputusan ini adalah menetapkan daftar nama dan kelompok yang berhak menerima penghargaan berdasarkan hasil seleksi dan evaluasi kontribusi lingkungan. Penghargaan dibagi ke dalam beberapa kategori utama yang mencakup aspek kepeloporan, penyelamatan, dan pembinaan lingkungan hidup. Penerima penghargaan ini tersebar di berbagai wilayah kecamatan seperti Kasihan, Bambanglipuro, Dlingo, Banguntapan, dan Pandak.
Pelaksanaan pemberian penghargaan dan langkah tindak lanjutnya diatur dengan urutan dan ketentuan sebagai berikut:
Keputusan Bupati ini bersifat mutlak sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait dalam menyalurkan apresiasi. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan penggunaan anggaran yang sesuai dengan peruntukan budgetary daerah. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Desember 2023 dan salinannya disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.