Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 514

Tentang Penerima Penghargaan Kalpataru Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 514
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penerima Penghargaan Kalpataru Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 514 Tahun 2023 yang menetapkan para penerima penghargaan Kalpataru tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi resmi dari pemerintah daerah kepada individu maupun kelompok masyarakat yang telah memberikan kontribusi nyata dan positif terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup serta pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar nama individu dan kelompok yang berhak menerima penghargaan berdasarkan kategori prestasi lingkungan masing-masing. Poin-poin utama dalam penetapan ini meliputi:

  • Kategori Perintis Lingkungan: Penghargaan yang diberikan kepada individu yang secara mandiri merintis upaya perbaikan lingkungan.
  • Kategori Penyelamat Lingkungan: Penghargaan untuk kelompok masyarakat yang melakukan upaya pelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.
  • Kategori Pembina Lingkungan: Penghargaan bagi pihak yang memberikan bimbingan dan pengaruh besar dalam pelestarian alam.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan prioritas dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Penerima penghargaan tingkat kabupaten secara otomatis diajukan sebagai calon peserta peraih penghargaan Kalpataru di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan tingkat nasional.
  2. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  3. Daftar pemenang mencakup peringkat I, II, dan III untuk kategori tertentu sesuai dengan hasil penilaian tim juri.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar legalitas bagi para pemenang dalam menyandang gelar penerima Kalpataru tingkat daerah. Ketentuan khusus dalam dokumen ini memastikan bahwa status penerima penghargaan adalah bagian tidak terpisahkan dari lampiran keputusan. Segala administrasi terkait penghargaan ini dikoordinasikan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.