Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 521

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Jumlah Penerimaan Hibah Barang Berupa Soundsystem Kepada Beberapa Sanggar Seni di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 521
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Jumlah Penerimaan Hibah Barang Berupa Soundsystem Kepada Beberapa Sanggar Seni di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 521 Tahun 2023 yang menetapkan daftar penerima serta nilai bantuan hibah barang berupa soundsystem bagi berbagai sanggar seni di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan kinerja lembaga budaya serta mendukung upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan ini bersifat penetapan administratif untuk pelaksanaan anggaran pada Tahun Anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan penyaluran hibah tepat sasaran dan memiliki landasan hukum yang kuat:

  • Penetapan daftar resmi sanggar seni yang berhak menerima hibah barang berdasarkan evaluasi teknis.
  • Pendelegasian wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Bupati kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pembebanan biaya pengadaan barang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Status keberlakuan peraturan dimulai sejak tanggal ditetapkan, yakni pada penghujung tahun 2023.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan hibah ini difokuskan pada pemenuhan sarana prasarana dasar bagi kelompok seni dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Penerima hibah terdiri dari 35 sanggar seni yang tersebar di berbagai kapanewon di Kabupaten Bantul.
  2. Setiap sanggar seni menerima hibah berupa 1 paket soundsystem.
  3. Nilai barang untuk setiap paket soundsystem ditetapkan sebesar Rp3.352.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).
  4. Total alokasi anggaran hibah barang ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat mekanisme administratif yang wajib dipatuhi sebelum barang diserahterimakan kepada pihak penerima:

  • Barang hibah dilarang diberikan sebelum adanya penandatanganan NPHD antara pihak sanggar seni dengan Kepala Dinas Kebudayaan.
  • Penerima hibah wajib menggunakan barang tersebut sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan pengembangan seni dan budaya, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial di luar lingkup sanggar.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari keputusan ini harus sesuai dengan penjabaran perubahan anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.