| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Jumlah Penerimaan Hibah Barang Berupa Soundsystem Kepada Beberapa Sanggar Seni di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 521 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Jumlah Penerimaan Hibah Barang Berupa Soundsystem Kepada Beberapa Sanggar Seni di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 521 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian hibah barang berupa perangkat soundsystem kepada sejumlah sanggar seni di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja lembaga budaya serta mendukung pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis untuk pendayagunaan anggaran daerah pada tahun berjalan.
Keputusan ini menetapkan poin-poin mendasar terkait tata kelola hibah daerah, yaitu:
Fokus utama pemberian bantuan ini terletak pada penguatan sarana prasarana sanggar seni dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.