Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 521

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Jumlah Penerimaan Hibah Barang Berupa Soundsystem Kepada Beberapa Sanggar Seni di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 521
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Jumlah Penerimaan Hibah Barang Berupa Soundsystem Kepada Beberapa Sanggar Seni di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 521 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian hibah barang berupa perangkat soundsystem kepada sejumlah sanggar seni di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja lembaga budaya serta mendukung pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis untuk pendayagunaan anggaran daerah pada tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan poin-poin mendasar terkait tata kelola hibah daerah, yaitu:

  • Penetapan daftar resmi sanggar seni yang berhak menerima hibah berdasarkan hasil verifikasi.
  • Pemberian mandat kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul untuk mewakili pemerintah daerah dalam urusan administratif perjanjian.
  • Legalitas hibah yang didasarkan pada peraturan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pemberian bantuan ini terletak pada penguatan sarana prasarana sanggar seni dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Hibah diberikan kepada 35 Sanggar Seni/Tari yang tersebar di berbagai kapanewon di Kabupaten Bantul.
  2. Setiap penerima mendapatkan alokasi berupa 1 paket soundsystem.
  3. Nilai barang ditetapkan sebesar Rp3.352.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) per unit.
  4. Proses penyerahan barang hanya dapat dilakukan setelah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh kedua belah pihak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi:

  • Hibah tidak boleh diberikan secara langsung tanpa melalui prosedur penandatanganan NPHD sebagai dasar hukum pemindahtanganan aset daerah.
  • Segala pembiayaan yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Status penerima dan besaran hibah bersifat mutlak sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian integral dari keputusan Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.