| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Jumlah Penerimaan Hibah Barang Berupa Soundsystem Kepada Beberapa Sanggar Seni di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 521 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Jumlah Penerimaan Hibah Barang Berupa Soundsystem Kepada Beberapa Sanggar Seni di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 521 Tahun 2023 yang menetapkan daftar penerima serta nilai bantuan hibah barang berupa soundsystem bagi berbagai sanggar seni di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan kinerja lembaga budaya serta mendukung upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan ini bersifat penetapan administratif untuk pelaksanaan anggaran pada Tahun Anggaran 2023.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan penyaluran hibah tepat sasaran dan memiliki landasan hukum yang kuat:
Pelaksanaan hibah ini difokuskan pada pemenuhan sarana prasarana dasar bagi kelompok seni dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat mekanisme administratif yang wajib dipatuhi sebelum barang diserahterimakan kepada pihak penerima:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.