| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kretek, Se |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 524 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kretek, Se |
Keputusan ini merupakan peraturan yang menetapkan penghapusan barang milik daerah berupa sebagian bangunan atau gedung milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pemutakhiran data dalam daftar inventaris barang milik daerah dikarenakan aset-aset tersebut telah dibongkar dan dilakukan pembangunan kembali guna optimalisasi sarana dan prasarana daerah.
Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh rincian bangunan yang dihapus tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan dan audit. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar sah dalam penyesuaian pembukuan aset daerah.
21 Desember 2023 - ABDUL HALIM MUSLIH
.