Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 524

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kretek, Se
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 524
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kretek, Se

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan peraturan yang menetapkan penghapusan barang milik daerah berupa sebagian bangunan atau gedung milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pemutakhiran data dalam daftar inventaris barang milik daerah dikarenakan aset-aset tersebut telah dibongkar dan dilakukan pembangunan kembali guna optimalisasi sarana dan prasarana daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penghapusan aset dilakukan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), khususnya pada unit Pusat Kesehatan Hewan di berbagai wilayah.
  • Mencakup penghapusan bangunan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah serta beberapa instansi pendidikan negeri.
  • Sekolah yang terdampak meliputi SMP Negeri 2 Kretek, SD Negeri Kembangsongo, SD Negeri 3 Bantul, dan SD Negeri Tulung.
  • Secara administratif, aset-aset tersebut dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari kekayaan daerah dalam laporan tahun anggaran 2023.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penghapusan sebagian bangunan kantor permanen pada Poskeswan (Pajangan, Imogiri, Pundong, Kasihan, Sanden, Dlingo, Jetis, dan Piyungan) menggunakan dasar perhitungan sebesar 5% dari nilai Kartu Inventaris Barang (KIB) C.
  2. Penghapusan bangunan Gedung Badko TPA Bantul dan ruang kelas di SMP N 2 Kretek dihitung sebesar 100% dari nilai perolehan.
  3. Penghapusan bangunan sekolah dasar menggunakan persentase yang beragam, yaitu 80% untuk SD N Kembangsongo, antara 60% hingga 70% untuk SD N 3 Bantul, dan 58% untuk SD N Tulung.
  4. Total akumulasi nilai penghapusan seluruh aset dalam keputusan ini mencapai Rp1.021.971.300.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh rincian bangunan yang dihapus tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan dan audit. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar sah dalam penyesuaian pembukuan aset daerah.

21 Desember 2023 - ABDUL HALIM MUSLIH

.