Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 526

Tentang Penetapan Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 526
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 526 Tahun 2023 adalah sebuah peraturan administratif yang diterbitkan untuk menetapkan daftar Inovasi Daerah di Kabupaten Bantul untuk tahun 2023. Peraturan ini merupakan tindak lanjut atau pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah. Status peraturan ini adalah penetapan baru yang bertujuan untuk melegitimasi berbagai inisiatif kreatif dan inovatif yang dijalankan oleh berbagai instansi di bawah pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci secara spesifik subjek dan unit pelaksana inovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamentalnya mencakup:

  • Penetapan sebanyak 225 inovasi yang mencakup berbagai sektor pemerintahan dan kemasyarakatan.
  • Penyebaran tanggung jawab inovasi yang melibatkan seluruh level pemerintahan, mulai dari Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, Kapanewon (Kecamatan), Puskesmas, hingga tingkat Kalurahan (Desa).
  • Transformasi tata kelola pemerintahan melalui pengadopsian sistem informasi digital berbasis web dan aplikasi untuk mempermudah akses layanan publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari inovasi yang ditetapkan dalam peraturan ini meliputi langkah-langkah pelaksanaan teknis pada bidang-bidang berikut:

  1. Bidang Kesehatan: Menitikberatkan pada penanganan stunting, pelayanan ibu hamil, deteksi dini penyakit, dan integrasi layanan kesehatan di tingkat Puskesmas melalui sistem seperti SABU-SABU dan Gasing.
  2. Bidang Digitalisasi & Administrasi: Implementasi sistem persuratan elektronik (Surban), sistem perizinan terintegrasi (SIPOT), dan aplikasi kependudukan (Dukcapil Smart).
  3. Bidang Lingkungan & Pemberdayaan: Pengelolaan sampah mandiri di tingkat Kalurahan (seperti program Bantul Bersama) dan pemberdayaan ekonomi melalui pendampingan UMKM serta petani milenial.
  4. Bidang Pendidikan & Sosial: Program pencegahan pernikahan usia anak, layanan difabel jemput bola (Jempol Landhep), dan pengembangan sekolah ramah anak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini guna menjamin kepastian hukum:

  • Segala rincian nama inovasi dan perangkat daerah pengampu yang tercantum dalam Lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir tahun anggaran 2023.
  • Segala bentuk implementasi inovasi harus merujuk pada standar operasional prosedur yang berlaku pada masing-masing Perangkat Daerah tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.