| Tentang | Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pariwisata |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2024 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul untuk periode Tahun Anggaran 2024. Status dokumen ini merupakan keputusan baru yang berfungsi sebagai landasan operasional bagi aparatur daerah dalam mengoptimalkan pelayanan dan pemungutan retribusi di berbagai destinasi wisata selama satu tahun anggaran berjalan.
Dokumen ini mengatur susunan personalia dan pembagian tugas kerja dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pariwisata. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:
Pelaksanaan teknis pemungutan retribusi diprioritaskan pada efektivitas kerja lapangan dengan urutan tanggung jawab sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.