Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 2

Tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2024 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul untuk periode Tahun Anggaran 2024. Status dokumen ini merupakan keputusan baru yang berfungsi sebagai landasan operasional bagi aparatur daerah dalam mengoptimalkan pelayanan dan pemungutan retribusi di berbagai destinasi wisata selama satu tahun anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur susunan personalia dan pembagian tugas kerja dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pariwisata. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembentukan struktur Tim Teknis yang terdiri dari unsur pimpinan Dinas Pariwisata hingga petugas lapangan.
  • Pemberian wewenang kepada tim untuk melakukan pengawasan dan pengendalian guna memastikan proses pemungutan berjalan sesuai regulasi.
  • Kewajiban tim untuk menyelaraskan kegiatan antar tim dan menjaga koordinasi lintas sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan retribusi.
  • Mendorong terciptanya suasana pariwisata yang kondusif sesuai dengan prinsip Sapta Pesona.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pemungutan retribusi diprioritaskan pada efektivitas kerja lapangan dengan urutan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Ketua Tim (Kepala Dinas Pariwisata) memimpin koordinasi dan bertanggung jawab atas pencapaian target.
  2. Wakil Ketua dan Sekretaris mengelola administrasi serta perencanaan pengembangan destinasi pariwisata.
  3. Anggota Tim yang terdiri dari berbagai Kepala Bidang mengawasi aspek pemasaran, ekonomi kreatif, dan sumber daya manusia.
  4. 26 Petugas Pemungut Retribusi diinstruksikan untuk melakukan penarikan dana retribusi secara langsung di obyek-obyek wisata sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Segala biaya operasional yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini dilarang menggunakan sumber dana lain selain yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Tim teknis wajib menjaga ketertiban dan keselarasan dalam penyelenggaraan koordinasi lintas sektoral, terutama dalam hal penanganan kendala di lapangan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada 2 Januari 2024, sehingga seluruh kegiatan pemungutan sejak awal tahun harus merujuk pada ketentuan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.