Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 2

Tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam kegiatan pemungutan retribusi pada obyek wisata serta memastikan pengelolaan pendapatan daerah berjalan dengan efektif dan terstruktur.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia yang bertanggung jawab atas teknis pemungutan retribusi di lapangan. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembentukan tim teknis yang terdiri dari unsur pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) dan anggota yang berasal dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul.
  • Penunjukan 26 orang petugas khusus yang bertugas sebagai Petugas Pemungut Retribusi di berbagai obyek wisata.
  • Penetapan bahwa seluruh susunan dan personalia tim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bupati menetapkan beberapa tugas prioritas bagi tim teknis dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan dan pengendalian secara intensif dalam proses pemungutan retribusi di obyek wisata.
  2. Melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul.
  3. Mendorong terwujudnya iklim kepariwisataan yang selaras dengan butir-butir Sapta Pesona.
  4. Menjaga ketertiban dan keselarasan melalui koordinasi lintas sektoral dalam penanganan retribusi.
  5. Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai tata kelola dan masa berlaku aturan:

  • Tim teknis wajib menjaga keselarasan antar tim dan dilarang bertindak di luar koordinasi penyelenggaraan yang telah ditetapkan.
  • Segala bentuk penanganan retribusi harus dilakukan sesuai dengan legal standing yang berlaku guna menghindari penyimpangan administratif.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu awal tahun anggaran 2024, untuk menjamin kesinambungan pemungutan retribusi daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.