| Tentang | Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pariwisata |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam kegiatan pemungutan retribusi pada obyek wisata serta memastikan pengelolaan pendapatan daerah berjalan dengan efektif dan terstruktur.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia yang bertanggung jawab atas teknis pemungutan retribusi di lapangan. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:
Bupati menetapkan beberapa tugas prioritas bagi tim teknis dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai tata kelola dan masa berlaku aturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.