Instruksi Bupati Tahun 1988 Nomor 12

Tentang Asuransi Jiwa Dwi Guna Kumpulan Lengkap Departemen Dalam Negeri Bagi Karyawan Instansi Otonom Dan Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor: 12/B/INST/Bt/1988 yang mengatur tentang kepesertaan Asuransi Jiwa Dwi Guna Kumpulan Lengkap bagi karyawan instansi otonom dan instansi vertikal di lingkungan Departemen Dalam Negeri di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya pembinaan karyawan guna memberikan Jaminan Hari Tua serta meringankan beban ekonomi keluarga karyawan pada saat-saat tertentu melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi milik negara.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memuat beberapa poin fundamental mengenai kebijakan asuransi pegawai, di antaranya:

  • Adanya kerja sama resmi antara Departemen Dalam Negeri dengan PT. Asuransi Jiwa Sraya sebagai pengelola dana asuransi.
  • Kewajiban bagi para pimpinan instansi, kepala dinas, kepala bagian, camat, dan direktur perusahaan daerah untuk menginstruksikan bawahannya menjadi peserta asuransi tersebut.
  • Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19/INSTR/1988 yang memiliki lingkup serupa di tingkat provinsi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan asuransi ini memiliki target dan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Meningkatkan cakupan kepesertaan dari jumlah total karyawan sebanyak 1.626 orang di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Memastikan kelanjutan program bagi 1.409 orang karyawan atau sekitar 86,65 persen yang pada saat peraturan diterbitkan telah terdaftar sebagai anggota.
  3. Prosedur pelaksanaan permohonan menjadi anggota asuransi harus dilakukan sesuai dengan lampiran teknis yang menyertai instruksi ini.
  4. Instruksi berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam dokumen ini ditekankan bahwa seluruh pimpinan unit kerja di bawah pemerintah daerah wajib memastikan setiap karyawan di wilayah kerjanya tanpa terkecuali untuk ikut serta dalam program endowment atau asuransi jiwa dwi guna ini. Tidak disebutkan adanya pengecualian bagi karyawan aktif, dan pelaksanaan prosedur pendaftaran harus dilakukan secara kolektif melalui koordinasi kepala instansi masing-masing kepada pihak PT. Asuransi Jiwa Sraya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. Suryapadma Hadiningrat.

.