| Tentang | Asuransi Jiwa Dwi Guna Kumpulan Lengkap Departemen Dalam Negeri Bagi Karyawan Instansi Otonom Dan Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor: 12/B/INST/Bt/1988 yang mengatur tentang kepesertaan Asuransi Jiwa Dwi Guna Kumpulan Lengkap bagi karyawan instansi otonom dan instansi vertikal di lingkungan Departemen Dalam Negeri di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya pembinaan karyawan guna memberikan Jaminan Hari Tua serta meringankan beban ekonomi keluarga karyawan pada saat-saat tertentu melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi milik negara.
Instruksi ini memuat beberapa poin fundamental mengenai kebijakan asuransi pegawai, di antaranya:
Pelaksanaan asuransi ini memiliki target dan urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam dokumen ini ditekankan bahwa seluruh pimpinan unit kerja di bawah pemerintah daerah wajib memastikan setiap karyawan di wilayah kerjanya tanpa terkecuali untuk ikut serta dalam program endowment atau asuransi jiwa dwi guna ini. Tidak disebutkan adanya pengecualian bagi karyawan aktif, dan pelaksanaan prosedur pendaftaran harus dilakukan secara kolektif melalui koordinasi kepala instansi masing-masing kepada pihak PT. Asuransi Jiwa Sraya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. Suryapadma Hadiningrat.
.