Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 3

Tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul Masa Bakti 2024-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul Masa Bakti 2024-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul untuk masa bakti 2024-2026. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi nasional mengenai pengupahan guna memastikan adanya koordinasi yang efektif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menentukan kebijakan pengupahan di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci poin-poin dasar mengenai struktur dan fungsi lembaga pengupahan di Kabupaten Bantul, antara lain:

  • Pembentukan susunan keanggotaan Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit plus, melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan kalangan akademisi/pakar.
  • Tugas utama dewan adalah memberikan saran serta pertimbangan kepada Bupati Bantul terkait pengusulan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK).
  • Dewan memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan bahan perumusan untuk pengembangan sistem pengupahan yang berlaku di wilayah kabupaten.
  • Seluruh anggota dewan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dalam melaksanakan tugas operasionalnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas kerja dewan diatur berdasarkan urutan kepentingan berikut:

  1. Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam rangka pengusulan Upah Minimum Kabupaten setiap tahunnya.
  2. Penyiapan dokumen dan bahan perumusan kebijakan pengembangan sistem pengupahan daerah.
  3. Pengalokasian biaya operasional dewan yang sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  4. Penetapan masa jabatan yang berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan dilakukan oleh Bupati atas usul dari kepala dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan melalui mekanisme birokrasi yang sah.
  • Keanggotaan dewan harus mewakili berbagai unsur kepentingan agar keputusan yang dihasilkan bersifat objektif dan tidak memihak satu golongan saja.
  • Keputusan ini bersifat final sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh personel yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.