| Tentang | Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset atau barang milik daerah yang saat ini tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Perangkat Daerah agar dapat dimanfaatkan oleh pihak lain secara legal dan memberikan manfaat bagi daerah.
Keputusan ini merinci pembentukan tim khusus yang bertugas mengelola proses pemanfaatan aset daerah dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Pemerintah daerah menetapkan urutan langkah teknis dan prioritas kerja tim sebagai berikut:
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
Terdapat beberapa aturan khusus yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tahun 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.