| Tentang | Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengelola pemanfaatan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya optimalisasi aset daerah yang tidak sedang digunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan agar dapat didayagunakan oleh pihak ketiga guna memberikan nilai tambah bagi daerah.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang terbagi menjadi dua kelompok utama, yaitu Tim Pengarah yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati, serta Tim Teknis yang diisi oleh pejabat dari berbagai instansi terkait seperti BPKPAD, Bagian Hukum, dan Dinas Pertanahan. Tim ini memiliki kewenangan penuh dalam mengurus tata kelola administrasi hingga koordinasi pelaksanaan pemanfaatan aset daerah selama tahun anggaran 2024.
Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas kerja dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tahun 2024 oleh Bupati Bantul, ttd, ABDUL HALIM MUSLIH.
.