Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 6

Tentang Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset atau barang milik daerah yang saat ini tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Perangkat Daerah agar dapat dimanfaatkan oleh pihak lain secara legal dan memberikan manfaat bagi daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembentukan tim khusus yang bertugas mengelola proses pemanfaatan aset daerah dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Pembentukan Tim Pemanfaatan yang terdiri dari unsur Tim Pengarah (Bupati, Wakil Bupati, Sekda) dan Tim Teknis dari berbagai dinas terkait.
  • Penyusunan administrasi pemanfaatan aset daerah yang menganggur agar tertata sesuai regulasi.
  • Pelaksanaan negosiasi sewa dengan pihak ketiga yang ingin menggunakan aset daerah.
  • Penyusunan draft perjanjian atau kontrak sewa menyewa yang melibatkan koordinasi antarinstansi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan urutan langkah teknis dan prioritas kerja tim sebagai berikut:

  1. Identifikasi aset yang tidak digunakan untuk tugas pokok dinas sebagai objek pemanfaatan.
  2. Penentuan nilai sewa yang dilakukan melalui proses negosiasi berdasarkan taksiran harga dari Tim Penilai.
  3. Legalitas formal melalui penyusunan konsep perjanjian sewa yang terkoordinasi.
  4. Pelaporan hasil di mana tim wajib melaporkan seluruh progres dan hasil penyewaan kepada Bupati Bantul.

Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tim wajib bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul atas segala tindakan yang diambil dalam proses pemanfaatan aset.
  • Negosiasi harga tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan harus merujuk pada taksiran harga resmi yang telah ditetapkan oleh tim penilai aset.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tunggal bagi tim pemanfaatan selama tahun anggaran 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tahun 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.