Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 6

Tentang Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengelola pemanfaatan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya optimalisasi aset daerah yang tidak sedang digunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan agar dapat didayagunakan oleh pihak ketiga guna memberikan nilai tambah bagi daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang terbagi menjadi dua kelompok utama, yaitu Tim Pengarah yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati, serta Tim Teknis yang diisi oleh pejabat dari berbagai instansi terkait seperti BPKPAD, Bagian Hukum, dan Dinas Pertanahan. Tim ini memiliki kewenangan penuh dalam mengurus tata kelola administrasi hingga koordinasi pelaksanaan pemanfaatan aset daerah selama tahun anggaran 2024.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas kerja dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Menyusun administrasi pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk menunjang tugas fungsi Perangkat Daerah.
  2. Melakukan negosiasi dengan pihak penyewa berdasarkan taksiran harga yang telah dibuat oleh Tim Penilai agar sesuai dengan ketentuan pasar dan regulasi.
  3. Menyusun konsep perjanjian sewa dan melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait.
  4. Melakukan koordinasi teknis di lapangan untuk memastikan status aset yang akan dikerjasamakan.
  5. Melaporkan seluruh hasil kegiatan penyewaan dan pemanfaatan aset secara langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dalam menjalankan tugasnya, tim wajib mematuhi asas transparansi dan akuntabilitas serta bertanggung jawab penuh kepada Bupati.
  • Segala bentuk biaya yang muncul dalam pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya tahun anggaran berkenaan.

Ditetapkan di Bantul pada tahun 2024 oleh Bupati Bantul, ttd, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.