| Tentang | Pencabutan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pencabutan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan pencabutan atas peraturan lama mengenai pedoman penyusunan dan pengelolaan anggaran sekolah. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang berfungsi untuk menghapuskan keberlakuan aturan hukum sebelumnya agar tercipta sinkronisasi dengan regulasi tingkat nasional yang lebih mutakhir.
Sejak peraturan ini diundangkan, Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2013 dilarang untuk digunakan kembali sebagai dasar hukum (legal basis) dalam penyusunan anggaran sekolah. Tidak ada aturan peralihan khusus yang disebutkan, sehingga setiap instansi pendidikan wajib segera beralih penuh pada ketentuan teknis yang berlaku secara nasional sesuai dengan hierarki perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.