Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 5

Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS))
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pencabutan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan pencabutan atas peraturan lama mengenai pedoman penyusunan dan pengelolaan anggaran sekolah. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang berfungsi untuk menghapuskan keberlakuan aturan hukum sebelumnya agar tercipta sinkronisasi dengan regulasi tingkat nasional yang lebih mutakhir.

Poin-Poin Utama

  • Pencabutan secara menyeluruh terhadap Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  • Alasan utama pencabutan adalah karena aturan lama tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
  • Pemerintah daerah memandang perlu adanya penyesuaian regulasi di tingkat kabupaten untuk mendukung tata kelola keuangan sekolah yang lebih modern dan akuntabel.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penyesuaian hukum ini diprioritaskan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
  2. Peraturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024, yaitu bertepatan dengan tanggal pengundangannya.
  3. Segala bentuk administrasi terkait RKAS di lingkungan Kabupaten Bantul kini harus mengacu pada standar nasional terbaru yang menggantikan fungsi regulasi yang dicabut ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Sejak peraturan ini diundangkan, Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2013 dilarang untuk digunakan kembali sebagai dasar hukum (legal basis) dalam penyusunan anggaran sekolah. Tidak ada aturan peralihan khusus yang disebutkan, sehingga setiap instansi pendidikan wajib segera beralih penuh pada ketentuan teknis yang berlaku secara nasional sesuai dengan hierarki perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.