Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 9

Tentang Dewan Kebudayaan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Februari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Dewan Kebudayaan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2024 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang pembentukan Dewan Kebudayaan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pembentukan lembaga non struktural yang bertugas membantu Pemerintah Daerah dalam memberikan arah kebijakan di bidang Pemeliharaan serta Pengembangan Kebudayaan guna memperkuat karakter dan identitas bangsa.

Poin-Poin Utama

Dokumentasi hukum ini mengatur struktur organisasi dan mekanisme kerja lembaga dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Dewan Kebudayaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kebudayaan.
  • Susunan organisasi terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bidang Pertimbangan Kebudayaan, dan Bidang Kuratorial Kebudayaan.
  • Anggota dewan berasal dari unsur praktisi, akademisi, seniman, budayawan, dan masyarakat yang memiliki kompetensi di bidangnya.
  • Pemilihan ketua dan sekretaris dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui mekanisme voting jika mufakat tidak tercapai.
  • Tugas utama lembaga adalah memberikan Rekomendasi kepada Bupati, baik atas permintaan maupun inisiatif sendiri, yang bersifat rahasia dan terbatas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas kerja Dewan Kebudayaan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pemeliharaan nilai budaya, pengetahuan, teknologi, bahasa, adat istiadat, dan tradisi luhur.
  2. Menyusun sistem kuratorial terhadap pemilihan kelompok dan objek kebudayaan yang akan menerima fasilitasi dari Pemerintah Daerah.
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi sistem kuratorial serta hasil pelaksanaan rekomendasi yang diberikan.
  4. Masa jabatan keanggotaan ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  5. Anggota wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh anggota Dewan Kebudayaan:

  • Larangan Rangkap Jabatan: Anggota Bidang Pertimbangan Kebudayaan dilarang merangkap sebagai anggota Bidang Kuratorial Kebudayaan, serta dilarang merangkap jabatan pada Dewan Kebudayaan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota lain.
  • Afiliasi Politik: Anggota tidak boleh menjadi anggota Partai Politik atau organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
  • Kerahasiaan: Rekomendasi yang diberikan kepada Bupati bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik.
  • Pelanggaran Etika: Anggota dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya habis jika melanggar Kode Etik, mengundurkan diri, atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Februari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.