Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 7

Tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah untuk Tahun Anggaran 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penilaian terhadap nilai perolehan atau nilai wajar atas aset daerah guna mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah yang akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan tim yang terbagi menjadi dua struktur utama, yaitu Tim Pengarah dan Tim Teknis.
  • Tim Pengarah dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul sebagai pembina kebijakan tertinggi.
  • Tim Teknis melibatkan berbagai unsur dinas terkait seperti BPKPAD, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, hingga unsur Bagian Hukum untuk memastikan aspek legalitas penilaian.
  • Penilaian dilakukan terhadap aset yang nilai perolehannya belum diketahui atau perlu diperbarui nilainya sesuai kondisi pasar terkini.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    1. Melakukan penilaian fisik dan dokumen terhadap Barang Milik Daerah yang belum memiliki kepastian nilai perolehan.
    2. Menyusun laporan hasil penilaian secara berkala sebagai bentuk dokumentasi resmi aset daerah.
    3. Menyerahkan hasil penilaian tersebut kepada pengelola barang dan pengguna barang untuk keperluan inventarisasi atau pelaporan keuangan daerah.
    4. Dalam aspek teknis, tim teknis melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memastikan prosedur penilaian tidak menyalahi aturan hukum.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Seluruh pelaksanaan tugas tim ini harus dapat dipertanggungjawabkan langsung kepada Bupati Bantul. Terkait pendanaan, ditegaskan bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan pada awal tahun anggaran.

    2 Januari 2024, ABDUL HALIM MUSLIH .