Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 7

Tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan penilaian terhadap nilai perolehan atau nilai wajar atas aset-aset daerah guna memastikan keakuratan data inventarisasi aset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan susunan personalia tim yang terbagi menjadi dua kelompok utama, yaitu Tim Pengarah dan Tim Teknis.
  • Tim Pengarah dipimpin langsung oleh Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul dengan anggota dari unsur Sekretaris Daerah serta asisten terkait.
  • Tim Teknis melibatkan pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Bagian Hukum, hingga dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan.
  • Penerapan mekanisme pelaporan hasil penilaian yang harus disampaikan secara formal kepada pengelola dan pengguna barang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan penilaian fisik dan administratif terhadap Barang Milik Daerah yang belum memiliki atau belum diketahui nilai perolehannya.
  2. Menyusun laporan hasil penilaian yang bersifat resmi dan komprehensif sebagai dokumen pertanggungjawaban.
  3. Menyampaikan hasil penilaian kepada pengelola barang dan pengguna barang untuk keperluan pemutakhiran data aset daerah.
  4. Tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dilarang menggunakan sumber dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Struktur tim bersifat tetap selama tahun anggaran berjalan kecuali terdapat perubahan kebijakan atau mutasi jabatan yang diatur kemudian.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh personel yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.