| Tentang | Pemberian Biaya Penyampaian dan Pengembalian Struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Biaya Penyampaian dan Pengembalian Struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian insentif berupa biaya operasional bagi petugas yang menangani penyampaian dan pengembalian struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pendistribusian dokumen pajak tahun 2024 guna mempercepat proses pemungutan pajak daerah.
Keputusan ini menetapkan bahwa pemerintah memberikan kompensasi finansial kepada petugas pembantu pemungutan di tingkat bawah. Pihak-pihak yang berhak menerima biaya tersebut meliputi Dukuh, Lurah, Carik, serta Kepala Urusan Danarta atau Kepala Urusan Jagabaya. Biaya ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja aparat desa dalam memastikan dokumen pajak sampai ke tangan masyarakat serta mengelola administrasinya di tingkat Kalurahan.
Fokus utama dari keputusan ini adalah ketepatan distribusi dokumen pajak dengan skema pembiayaan yang terperinci. Adapun rincian biaya yang dialokasikan adalah sebagai berikut:
Setiap pembayaran biaya penyampaian wajib didasarkan pada bukti fisik yang sah untuk mencegah terjadinya penyimpangan administrasi. Ketentuan khusus mengenai pembuktian tersebut meliputi:
Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi petugas dalam menjalankan tugas pemungutan pajak di wilayah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.