Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 10

Tentang Pemberian Biaya Penyampaian dan Pengembalian Struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Biaya Penyampaian dan Pengembalian Struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian insentif berupa biaya operasional bagi petugas yang menangani penyampaian dan pengembalian struk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pendistribusian dokumen pajak tahun 2024 guna mempercepat proses pemungutan pajak daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan bahwa pemerintah memberikan kompensasi finansial kepada petugas pembantu pemungutan di tingkat bawah. Pihak-pihak yang berhak menerima biaya tersebut meliputi Dukuh, Lurah, Carik, serta Kepala Urusan Danarta atau Kepala Urusan Jagabaya. Biaya ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja aparat desa dalam memastikan dokumen pajak sampai ke tangan masyarakat serta mengelola administrasinya di tingkat Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah ketepatan distribusi dokumen pajak dengan skema pembiayaan yang terperinci. Adapun rincian biaya yang dialokasikan adalah sebagai berikut:

  1. Total biaya penyampaian dan pengembalian struk ditetapkan sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per lembar SPPT PBB-P2.
  2. Alokasi sebesar Rp1.200,00 diberikan kepada Dukuh selaku petugas pembantu pemungutan yang menyampaikan lembar pajak kepada Wajib Pajak.
  3. Alokasi sebesar Rp300,00 diberikan kepada petugas di tingkat Kalurahan (Lurah, Carik, dan Kepala Urusan) untuk pengelolaan daftar himpunan ketetapan dan bantuan pemungutan.
  4. Seluruh pembiayaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Setiap pembayaran biaya penyampaian wajib didasarkan pada bukti fisik yang sah untuk mencegah terjadinya penyimpangan administrasi. Ketentuan khusus mengenai pembuktian tersebut meliputi:

  • Penyampaian dokumen dibuktikan dengan pengembalian struk yang wajib dilengkapi tanggal penerimaan.
  • Terdapat tanda tangan resmi dari penerima dokumen.
  • Wajib mencantumkan nama terang penerima SPPT PBB-P2 pada struk tersebut.

Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi petugas dalam menjalankan tugas pemungutan pajak di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.