Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 111

Tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kapanewon Se-Kabupaten Bantul Tahun Pajak 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kapanewon Se-Kabupaten Bantul Tahun Pajak 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kapanewon se-Kabupaten Bantul untuk tahun pajak 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan melaksanakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin teknis utama yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan NJOP tanah yang rincian per wilayahnya disusun berdasarkan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Klasifikasi dan besaran NJOP bangunan disusun menggunakan metode Daftar Biaya Komponen Bangunan Massal serta Daftar Biaya Komponen Bangunan Individual sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
  • Nilai-nilai ini menjadi acuan dasar bagi pemerintah daerah dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran persentase pengenaan NJOP diatur berdasarkan klasifikasi fungsi dan penggunaan objek pajak dengan rincian sebagai berikut:

  1. Persentase sebesar 50% (lima puluh persen) ditetapkan untuk objek berupa tanah dan/atau bangunan secara umum.
  2. Persentase sebesar 80% (delapan puluh persen) ditetapkan khusus untuk bangunan dengan jenis penggunaan:
  3. Pabrik.
  4. Rumah sakit atau klinik.
  5. Hotel atau wisma.
  6. Bengkel, gudang, dan sektor pertanian.
  7. Pompa bensin.
  8. Tangki minyak.
  9. Gedung sekolah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang memberikan keringanan bagi masyarakat pemilik objek pajak bernilai rendah. Apabila ketetapan pajak dengan NJOP tanah dan/atau bangunan memiliki nilai kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka pajak PBB-P2 terutang ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.