Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 111

Tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kapanewon Se-Kabupaten Bantul Tahun Pajak 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kapanewon Se-Kabupaten Bantul Tahun Pajak 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun pajak 2024. Peraturan ini bersifat sebagai ketentuan teknis baru untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 guna memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan NJOP tanah sebagai dasar pengenaan pajak di seluruh wilayah Kapanewon se-Kabupaten Bantul mengacu pada daftar yang tercantum dalam Lampiran I.
  • Besaran NJOP bangunan disusun berdasarkan klasifikasi teknis yang menggunakan Daftar Biaya Komponen Bangunan Massal dan Daftar Biaya Komponen Bangunan Individual sebagaimana diatur dalam Lampiran II.
  • Nilai jual tersebut menjadi acuan dasar dalam penghitungan PBB-P2 terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pengenaan pajak melalui pembagian persentase dan batasan nilai minimum sebagai berikut:

  1. Objek pajak dengan NJOP tanah dan/atau bangunan di bawah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan pembebasan pajak atau ditetapkan nilai pajak terutangnya sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
  2. Besaran persentase pengenaan NJOP ditetapkan sebesar 50% untuk kategori tanah dan/atau bangunan secara umum.
  3. Besaran persentase pengenaan NJOP ditetapkan sebesar 80% untuk kategori bangunan dengan peruntukan fungsi komersial, industri, dan fasilitas publik tertentu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai jenis bangunan yang wajib dikenakan tarif persentase tinggi sebesar 80%, antara lain:

  • Bangunan industri seperti pabrik, serta sarana ekonomi seperti bengkel, gudang, dan sektor pertanian.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit dan klinik.
  • Usaha akomodasi dan jasa seperti hotel, wisma, pompa bensin, dan tangki minyak.
  • Sarana pendidikan berupa gedung sekolah.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar administrasi perpajakan daerah selama tahun anggaran 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.