Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 111

Tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kapanewon Se-Kabupaten Bantul Tahun Pajak 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kapanewon Se-Kabupaten Bantul Tahun Pajak 2024

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar utama pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun pajak 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai nilai acuan properti dalam perhitungan pajak daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur klasifikasi dan nilai teknis objek pajak yang meliputi beberapa poin berikut:

  • Penetapan NJOP berupa tanah untuk seluruh wilayah Kapanewon se-Kabupaten Bantul yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan.
  • Klasifikasi NJOP bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan Massal dan Daftar Biaya Komponen Bangunan Individual.
  • Besaran nilai tersebut digunakan sebagai pedoman resmi bagi otoritas pajak daerah dalam menerbitkan surat ketetapan pajak bagi wajib pajak di wilayah terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur besaran persentase pengenaan NJOP yang akan dikalikan dengan tarif pajak untuk menghasilkan nilai pajak terutang dengan urutan sebagai berikut:

  1. Persentase sebesar 50% (lima puluh persen) diberlakukan untuk tanah dan/atau bangunan secara umum.
  2. Persentase sebesar 80% (delapan puluh persen) diberlakukan khusus untuk bangunan dengan jenis penggunaan sebagai berikut:
  3. Pabrik.
  4. Rumah sakit atau klinik.
  5. Hotel atau wisma.
  6. Bengkel, gudang, dan sektor pertanian.
  7. Pompa bensin (SPBU).
  8. Tangki minyak.
  9. Gedung sekolah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang bersifat meringankan beban masyarakat, yaitu apabila NJOP tanah dan/atau bangunan milik warga secara total berjumlah kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka besaran PBB-P2 yang terutang ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan sepanjang tahun pajak 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.