| Tentang | Besaran Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kapanewon Se-Kabupaten Bantul Tahun Pajak 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 111 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Besaran Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kapanewon Se-Kabupaten Bantul Tahun Pajak 2024 |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar utama pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun pajak 2024. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai nilai acuan properti dalam perhitungan pajak daerah.
Dokumen ini mengatur klasifikasi dan nilai teknis objek pajak yang meliputi beberapa poin berikut:
Pemerintah daerah mengatur besaran persentase pengenaan NJOP yang akan dikalikan dengan tarif pajak untuk menghasilkan nilai pajak terutang dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang bersifat meringankan beban masyarakat, yaitu apabila NJOP tanah dan/atau bangunan milik warga secara total berjumlah kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka besaran PBB-P2 yang terutang ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan sepanjang tahun pajak 2024.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.