Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 111

Tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kapanewon Se-Kabupaten Bantul Tahun Pajak 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kapanewon Se-Kabupaten Bantul Tahun Pajak 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2024 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini menetapkan besaran persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk wilayah Kapanewon di seluruh Kabupaten Bantul khusus untuk Tahun Pajak 2024 sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai klasifikasi dan besaran nilai objek pajak yang menjadi acuan dalam penghitungan pajak daerah. Beberapa poin fundamental meliputi:

  • Penetapan NJOP Bumi (tanah) yang rinciannya disusun berdasarkan wilayah geografis masing-masing Kapanewon.
  • Penyusunan NJOP Bangunan yang didasarkan pada Daftar Biaya Komponen Bangunan Massal serta Daftar Biaya Komponen Bangunan Individual.
  • Penggunaan lampiran teknis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini guna menentukan nilai pasar wajar dari objek pajak terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah mengatur persentase pengenaan NJOP yang akan digunakan untuk menghitung nilai pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Ketentuan teknis persentase tersebut dibagi menjadi dua kategori utama:

  1. 50% (lima puluh persen) dari NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan pajak untuk tanah dan/atau bangunan secara umum.
  2. 80% (delapan puluh persen) dari NJOP digunakan khusus untuk kategori bangunan dengan fungsi komersial, industri, maupun fasilitas publik tertentu.
  3. Objek pajak dengan total NJOP kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan kebijakan khusus berupa penetapan pajak terutang sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan daftar jenis bangunan yang wajib menggunakan tarif pengenaan 80% dari NJOP (lebih tinggi dari kategori umum), yang mencakup objek-objek sebagai berikut:

  1. Fasilitas industri atau pabrik.
  2. Sarana kesehatan berupa rumah sakit atau klinik.
  3. Usaha akomodasi seperti hotel atau wisma.
  4. Tempat usaha berupa bengkel, gudang, serta bangunan sektor pertanian.
  5. Sarana distribusi energi seperti pompa bensin dan tangki minyak.
  6. Sarana pendidikan berupa gedung sekolah.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib diikuti oleh seluruh instansi pemungut pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.