Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 13

Tentang Pagu Kapanewon dalam Perencanaan Kewilayahan Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pagu Kapanewon dalam Perencanaan Kewilayahan Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan Pagu Kapanewon atau batas maksimal anggaran untuk perencanaan pembangunan kewilayahan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kapanewon, sehingga alokasi anggaran oleh Perangkat Daerah dapat berjalan efektif sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur dasar-dasar teknis dalam penentuan anggaran di tingkat wilayah (Kapanewon) sebagai berikut:

  • Penentuan besaran dana dilakukan berdasarkan variabel-variabel strategis seperti kondisi demografis, geografis, dan capaian pembangunan desa.
  • Setiap variabel penentu anggaran diberikan bobot persentase tertentu berdasarkan tingkat urgensi dan kebutuhan riil masyarakat.
  • Anggaran yang ditetapkan bersifat pagu indikatif, yang artinya menjadi acuan maksimal dalam penyusunan rencana kerja pembangunan di tiap wilayah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tema pembangunan tahun 2025 adalah percepatan pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur demi kemantapan daya saing daerah. Pemerintah menetapkan urutan prioritas pembangunan sebagai berikut:

  1. Percepatan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
  2. Pemerataan kualitas infrastruktur.
  3. Peningkatan sumber daya manusia yang berdaya saing.
  4. Pelestarian lingkungan dan pengurangan risiko bencana.
  5. Pemantapan layanan publik berbasis Teknologi Informasi.
  6. Pengembangan kawasan Pantai Selatan.

Alokasi anggaran tiap Kapanewon dihitung berdasarkan komposisi variabel berikut:

  • Jumlah Penduduk Miskin (bobot 35%).
  • Luas Wilayah (bobot 20%).
  • Jumlah Penduduk (bobot 20%).
  • Jumlah Kalurahan (bobot 10%).
  • Prioritas Tahun 2025 (bobot 10%).
  • Indeks Desa Membangun (bobot 5%).

Total pagu anggaran yang disiapkan untuk 17 Kapanewon adalah sebesar Rp 29.350.000.000, dengan alokasi tertinggi pada Kapanewon Imogiri (Rp 3 Miliar) dan terendah pada Kapanewon Srandakan (Rp 1 Miliar).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Program kegiatan yang diusulkan wajib selaras dengan Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025; usulan yang tidak relevan tidak dapat diakomodir.
  • Seluruh biaya pelaksanaan perencanaan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman mutlak bagi seluruh stakeholder pembangunan di tingkat Kapanewon.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.