| Tentang | Pagu Kapanewon dalam Perencanaan Kewilayahan Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pagu Kapanewon dalam Perencanaan Kewilayahan Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan Pagu Kapanewon atau batas maksimal anggaran untuk perencanaan pembangunan kewilayahan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kapanewon, sehingga alokasi anggaran oleh Perangkat Daerah dapat berjalan efektif sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dokumen ini mengatur dasar-dasar teknis dalam penentuan anggaran di tingkat wilayah (Kapanewon) sebagai berikut:
Tema pembangunan tahun 2025 adalah percepatan pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur demi kemantapan daya saing daerah. Pemerintah menetapkan urutan prioritas pembangunan sebagai berikut:
Alokasi anggaran tiap Kapanewon dihitung berdasarkan komposisi variabel berikut:
Total pagu anggaran yang disiapkan untuk 17 Kapanewon adalah sebesar Rp 29.350.000.000, dengan alokasi tertinggi pada Kapanewon Imogiri (Rp 3 Miliar) dan terendah pada Kapanewon Srandakan (Rp 1 Miliar).
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.