| Tentang | Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan resmi Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru untuk Tahun Anggaran 2024 yang bertujuan menjamin kelancaran, daya guna, dan hasil guna dalam pelaksanaan anggaran kesehatan di tingkat dasar.
Dokumen hukum ini memuat legalitas penugasan personel untuk mengelola dana Bantuan Operasional Kesehatan. Poin-poin penting dalam keputusan ini meliputi:
Bendahara yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis utama dalam memastikan transparansi keuangan dengan urutan tugas sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan ketentuan khusus bahwa seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penunjukan bendahara ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Secara implisit, para bendahara terikat pada aturan penyelenggaraan negara yang bersih (clean government) dan dilarang melakukan penyimpangan anggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang perbendaharaan negara dan pemberantasan korupsi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.