Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 15

Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan resmi Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru untuk Tahun Anggaran 2024 yang bertujuan menjamin kelancaran, daya guna, dan hasil guna dalam pelaksanaan anggaran kesehatan di tingkat dasar.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini memuat legalitas penugasan personel untuk mengelola dana Bantuan Operasional Kesehatan. Poin-poin penting dalam keputusan ini meliputi:

  • Penunjukan bendahara pengeluaran untuk 27 Puskesmas di Kabupaten Bantul, mulai dari Puskesmas Srandakan hingga Puskesmas Sedayu II.
  • Pencantuman identitas pejabat yang ditunjuk secara detail, mencakup Nama Lengkap dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
  • Penetapan status lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan bupati tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bendahara yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis utama dalam memastikan transparansi keuangan dengan urutan tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penatausahaan anggaran BOK sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Melaksanakan pembukuan yang akurat untuk setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Puskesmas.
  3. Melakukan penelitian dan koreksi mendalam sebelum menandatangani surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana.
  4. Menjalankan tugas-tugas administratif lainnya yang mendukung keberhasilan pelaksanaan program kesehatan masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan ketentuan khusus bahwa seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penunjukan bendahara ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Secara implisit, para bendahara terikat pada aturan penyelenggaraan negara yang bersih (clean government) dan dilarang melakukan penyimpangan anggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang perbendaharaan negara dan pemberantasan korupsi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.