| Tentang | Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 18 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk menangani proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan tata urutan perundang-undangan pada tahun anggaran 2024.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim penyusun yang melibatkan berbagai unsur birokrasi di Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada sinkronisasi kebijakan dan teknis penyusunan peraturan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Segala pendanaan yang diperlukan untuk operasional tim ini secara khusus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, dan segala perubahan atau tugas tambahan di luar poin yang disebutkan harus melalui arahan langsung dari Bupati Bantul. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada otoritas terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk laporan administratif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.