Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 18

Tentang Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk menangani proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan tata urutan perundang-undangan pada tahun anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim penyusun yang melibatkan berbagai unsur birokrasi di Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, pejabat struktural, hingga tenaga teknis fungsional hukum.
  • Pemberian mandat koordinasi kepada tim untuk menjembatani komunikasi antar Perangkat Daerah pengusul peraturan.
  • Legalitas bagi tim untuk melakukan review atau penelaahan mendalam terhadap draf hukum sebelum diajukan ke tahap selanjutnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada sinkronisasi kebijakan dan teknis penyusunan peraturan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemberian arahan kebijakan strategis terkait materi muatan Rancangan Peraturan Daerah.
  2. Pelaksanaan koordinasi aktif dengan Perangkat Daerah terkait guna pengumpulan data dan materi hukum.
  3. Melakukan proses penelaahan dan pencermatan teknis terhadap draf peraturan.
  4. Melakukan pembahasan intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul.
  5. Alokasi honorarium bagi unsur pimpinan tim, yaitu Pengarah sebesar Rp1.500.000,00 per bulan dan Penanggung Jawab sebesar Rp1.250.000,00 per bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala pendanaan yang diperlukan untuk operasional tim ini secara khusus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, dan segala perubahan atau tugas tambahan di luar poin yang disebutkan harus melalui arahan langsung dari Bupati Bantul. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada otoritas terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk laporan administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.